Jakarta, innews.co.id – Munculnya UU KUHP dan KUHAP baru ternyata tidak saja mengakhiri hukum perundangan-undangan era Kolonial, tapi juga menggeser sistem hukum Indonesia dari yang tadinya anglo saxon menjadi kontinental.
Hal tersebut dikatakan praktisi hukum senior Fadlin Avisenna Nasution, di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, maka perlahan sistem hukum di Indonesia berubah dari anglo saxon menjadi kontinental,” ujar Managing Partners Kantor Hukum JMB & Partners ini.
Seperti diketahui, sistem hukum Anglo Saxon, atau Common Law System, adalah sistem hukum yang berakar dari Inggris sejak abad ke-16 dan berbasis pada putusan pengadilan (yurisprudensi) daripada kodifikasi undang-undang tertulis. Sistem ini mengutamakan doktrin stare decisis (preseden), di mana hakim terikat pada keputusan sebelumnya dalam kasus serupa.
Sementara itu, sistem hukum kontinental, atau Civil Law adalah sistem hukum yang berakar dari hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) dan menempatkan peraturan perundang-undangan tertulis (kodifikasi) sebagai sumber hukum utama.
Sistem ini berfokus pada kepastian hukum, di mana peran hakim sebagai penafsir undang-undang (bukan pembuat) dan peradilan inkuisitorial.
Buka ruang
Advokat yang juga dikenal sebagai kurator handal ini menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru memberi ruang keleluasaan bagi para advokat.
Dicontohkan, kalau dulu banyak penyidik ‘melarang’ terlapor didampingi oleh advokat. Tapi sekarang, advokat sudah memiliki legal standing jelas untuk mendampingi kliennya di semua tahapan proses hukum.
Bahkan, di Pasal 150 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menguraikan ada 11 hak advokat, antara lain: Memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban; Menghubungi dan mengunjungi tersangka/terdakwa sejak ditangkap/ditahan pada semua tahap.
Lalu, dapat berkomunikasi secara privat (tanpa mendengar) dengan tersangka/terdakwa; Mendampingi klien dalam setiap pemeriksaan; Mengajukan keberatan atau sanggahan atas pertanyaan penyidik; Menyampaikan keberatan dan diakomodasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya, menerima salinan BAP dan dokumen perkara; Menghadirkan saksi a de charge (saksi meringankan); Membaca dan membuat salinan surat dakwaan serta berkas perkara; Memberikan nasihat hukum secara langsung; dan, menjamin hak pembelaan di semua tingkat pemeriksaan.
“Itu artinya, kewenangan advokat telah diperluas. Tentu ini memberi peluang bagi advokat untuk lebih maksimal lagi dalam mendampingi klien. Namun, tetap harus waspada karena hak imunitas yang dimiliki advokat bukan berarti dirinya kebal hukum. Tapi sepanjang mengikuti koridor kode etik profesi advokat tetap aman,” tukasnya. (RN)













































