Jakarta, innews.co.id – Direktur dua perusahaan haji PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan PT Edipeni Travel yakni, Christ Maharani Handayani, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mendalami pola pemberian suap yang diduga mengalir ke mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (07/04/2026).
Christ Maharani merupakan salah satu dari 5 petinggi biro travel haji yang dipanggil KPK. Empat lainnya adalah Sri Agung Nurhayati (Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana), Unang Abdul Fatah (Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari), Suwartini (Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel), dan Dwi Puji Hastuti (Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Christ Maharani bertujuan untuk memetakan alur pembagian jatah haji dari pemerintah ke pihak swasta.
Dijelaskan, saksi hadir guna didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan.
Langkah ini untuk memperkuat indikasi adanya celah korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah sesuai antrian resmi.
Lebih jauh dijelaskan, pemeriksaan intensif terhadap para direktur biro travel ini bertujuan untuk mendalami pola pemberian suap yang diduga mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka terbaru adalah Ismail Adham (ISM) dari PT Maktour dan Asrul Azis Taba (ASR) dari PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk dollar AS melalui perantara mantan staf khusus Menag Gus Alex.
Budi menegaskan, pihaknya akan terus mengejar bukti-bukti baru, termasuk rencana melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan seluruh proses kuota haji yang bermasalah dapat terungkap secara terang benderang.
Sejauh ini, Christ Maharani belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. (RN)












































