Jakarta, innews.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Prof Otto Hasibuan konsisten mengadakan ujian profesi advokat (UPA), sebagai amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2003.
“Konsistensi Peradi dalam menghasilkan advokat-advokat dengan standar kualitas tertinggi tetap terjaga hingga kini, baik melalui pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) maupun UPA,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof Otto Hasibuan, disela kunjungannya pada UPA ke-32 di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, advokat merupakan salah satu media utama untuk mencapai keadilan (access to justice). Tanpa advokat, akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan itu sulit.
Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini mengatakan, tantangan yang dihadapi saat ini adalah banyak yang memilih jadi advokat karena mimpinya mau cepat kaya. Padahal, tidaklah demikian.
“Mungkin mereka termotivasi melihat advokat-advokat yang sudah tajir. Mimpi itu sah-sah saja. Hanya perlu dipahami bahwa itu tidak bisa terjadi dalam sekejap. Orientasi menjadi advokat tidak boleh demikian,” serunya.
Prof Otto mengisahkan, dirinya telah 44 tahun berprofesi sebagai advokat dan mulai berjuang dari nol.
“Karenanya, kepada mereka yang baru menjadi advokat selalu saya tekankan bahwa hal utama adalah kejujuran dan kepintaran. Seorang advokat harus pintar. Maksudnya bukan hanya pintar bicara, tapi juga berintelektual,” jelasnya.
Dirinya menyarankan para advokat untuk memegang dua hal itu yakni, jujur dan pintar. Kalau tidak demikian, maka ibarat jauh panggang dari api.
Profesional & berkualitas
UPA ke-32 ini diikuti oleh 3.643 peserta dan dilaksanakan di 40 kota se-Indonesia.
“Banyaknya jumlah peserta UPA membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan. Secara konsisten PERADI mengadakan UPA secara kredibel dan profesional guna melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat,” kata Wakil Ketua Panitia Ujian Advokat Peradi 2026 Dr. H. Sutrisno.
Dikatakannya, pelaksanaan UPA selalu diserahkan kepada pihak luar untuk menjaga independensi soal-soal yang diujikan. “Ini untuk membuktikan netralitas PERADI dalam memberikan soal-soal ujian kepada peserta,” ucapnya.
Sutrisno berharap para peserta UPA bisa lulus dan menjadi advokat yang selalu menjunjung tinggi kehormatan, profesionalitas, dan kode etik profesi. (RN)













































