Jakarta, innews.co.id – Belakangan kasus-kasus suap dan korupsi banyak terungkap, yang melibatkan pengusaha (oligarkhi) dengan penguasa. Penindakan terhadap kasus tersebut harus tegas dan tidak boleh tebang pilih.
“Ternyata kolaborasi pengusaha dan penguasa tidak selamanya membuahkan hasil positif. Justru seringkali terjadi penyimpangan yang bermuara pada kasus hukum,” kata praktisi hukum senior, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Sebagai negara hukum, sudah seharusnya hukum ditegakkan terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi, baik itu pejabat maupun pengusaha serta setiap orang tanpa terkecuali.
“Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK tidak boleh diskriminatif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk suap,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Penguasa & pengusaha
Lebih jauh Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini mengakui kedekatan pengusaha dengan penguasa kerap menjadi masalah yang menimbulkan kerugian negara. Terjadi tindak pidana, seperti korupsi, kolusi, suap, dan nepotisme.
“Kedekatan keduanya justru sama-sama dimanfaatkan untuk mencari keuntungan, baik bagi pengusaha maupun pejabat yang sedang mempunyai kewenangan pada satu lembaga atau pejabat yang memimpin suatu wilayah,” urainya.
Diterangkan, saat ini wajah oligarki Indonesia telah berubah. Jika dahulu oligarki identik dengan kelompok konglomerat, kini pola yang muncul adalah hubungan yang semakin erat antara kekuatan modal dan pusat-pusat kekuasaan. “Oligarki hari ini bukan sekadar soal siapa yang paling kaya. Tetapi siapa yang memiliki akses paling dekat dengan pengambil kebijakan,” terangnya.
Karenanya, Sutrisno menyerukan agar aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penindakan.
“Aparat penegak hukum harus bekerja profesional tanpa mau melakukan main mata dengan pelaku kejahatan korupsi. Atau dengan kata lain, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa kompromi atau tawar menawar,” tegasnya.
Karena Undang Undang No 31 tahun 1999 juncto Undang Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, siapa saja yang telah melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Selain itu, pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih agar kebijakan ekonomi benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.
Peran advokat
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini menguraikan, advokat harus ambil bagian dalam pemberantasan korupsi.
“Dalam menjalankan tugas profesinya, advokat harus senantiasa berpedoman pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang harus dihindari oleh advokat adalah praktik suap menyuap atau praktek mafia peradilan dengan aparat penegak hukum pada semua tingkatan,” serunya.
Hal itu bisa dilakukan dengan cara advokat harus senantiasa menjaga kualitas dalam melakukan pembelaan untuk kepentingan pencari keadilan. Termasuk advokat harus menghindari apabila dititipkan uang atau barang dari hasil kejahatan korupsi yang dalam hal ini merupakan bentuk tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi. Karena dalam kode etik profesi tidak diperbolehkan seorang advokat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan yang masif dan menjadi tanggung jawab semua pihak. Hal tersebut harus dimulai dari menanamkan budaya malu korupsi, dan malu memberi atau menerima suap,” tegas Sutrisno. (RN)













































