Jakarta, innews.co.id – Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Marthen Napang, diyakini akan memperkuat putusan pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai oleh Soesilo dan anggota Ainal Mardhiah serta Suradi dalam amar putusan perkara nomor 148 PK/PID/2026 menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Marthen Napang.
“Kami mengapresiasi putusan MA tersebut. Majelis Hakim telah bekerja cermat dalam memutuskan perkara ini,” kata Petrus de Rozari, kuasa hukum Dr. John Palinggi, Pemohon kasus perdata.
Menurutnya, putusan MA ini tentu akan berdampak pada gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, di mana Marthen Napang sebagai Termohon.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Marthen Napang tetap menjalankan hukuman pidana tiga tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, Marthen Napang telah ditahan di LP Salemba, sejak 10 Desember 2025 lalu.
Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Dr. John Palinggi lantaran akibat perbuatan Marthen, dirinya menderita kerugian materiil dan immateriil.
John Palinggi ditipu senilai total Rp 950 juta, terkait pengurusan suatu perkara milik Aki Setiawan (ayah angkat John) di MA. Tak hanya itu, sejumlah kerugian dialami John. Salah satunya, investor Tiongkok membatalkan rencana berinvestasi pada proyek PLTA di Palu karena John tengah berperkara.
Petrus menambahkan, pihaknya akan memberikan salinan putusan PK tersebut kepada Majelis Hakim yang menangani perkara perdata di PN Jakpus.
“Kami berharap dengan penolakan PK tersebut, Majelis Hakim akan menilai bahwa Tergugat Marthen Napang sudah terbukti bersalah. Karenanya, vonis perdata sejatinya diberikan maksimal,” tukasnya. (RN)












































