Jakarta, innews.co.id – Sebagai alternatif penyelesaian sengketa, khususnya dalam dunia bisnis, arbitrase mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Tidak lagi bicara di suatu negara, melainkan telah lintas batas.
Guna memperkuat kerjasama, Xiamen Arbitration Commission (XMAC) secara khusus menyambangi Peradi Tower, untuk berdialog dengan jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (25/6/2026).
Rombongan XMAC yang terdiri dari Chen Fang, Li Bennian, dan Li Kexun, diterima dengan hangat oleh Pengurus DPN PERADI antara lain, Sutrisno, Viator Harlen Sinaga, Yakup Putra Hasibuan, Riri Purbasari, Hendronoto Soesabdo, Yunus Edward Manik, Bhismoko, Nixon Sipahutar, dan lainnya.
Secara lugas, Peradi memaparkan implementasi arbitrase di Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“Kami menyambut baik kedatangan Xiamen Arbitration Commission, sebagai upaya menjajaki kerjasama dengan Peradi,” kata Sutrisno.
Diketahui, realisasi investasi asal Tiongkok pada kuartal pertama (Q1) 2026 mencapai 2,2 miliar dolar AS, meningkat 22 persen dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya.
Pertumbuhan investasi tersebut, kata Sutrisno, tentu perlu dikawal dari aspek hukumnya, termasuk soal arbitrase. “Keamanan dan kenyamaan berinvestasi menjadi keinginan dari para investor. Dalam hal ini perlu kepastian hukum.
“Tukar pikiran dengan Xiamen Arbitration Commission tentu akan membawa kesepahaman dan peluang untuk kerjasama yang lebih dalam lagi,” tambah Yakup Hasibuan.
Dirinya menegaskan, Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan mendukung penuh upaya pemerintah dalam menghadirkan investasi dari luar negeri sehingga mendorong kemajuan, termasuk transfer teknologi di bangsa ini.
Lebih jauh Harlen Sinaga melihat peluang kerjasama melihat derasnya arus investasi ke Indonesia, utamanya dari Tiongkok.
Sementara itu, Chen Fang mengapresiasi Peradi sebagai organisasi advokat yang dibentuk sesuai amanah UU Advokat. “Tentu kami ingin bekerjasama dengan Peradi, khususnya dalam menangani persoalan-persoalan hukum yang terjadi berkaitan dengan investasi lintas negara,” tukasnya.
Diskusi berlangsung menarik, di mana kedua belah pihak saling bertukar informasi dan perspektif hukum di negara masing-masing. Pertukaran cinderamata menutup pertemuan tersebut. (RN)












































