Jayapura, innews.co.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK) Kabupaten Lanny Jaya, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp168 miliar, cukup mengagetkan.
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura menjatuhkan putusan terhadap 9 terdakwa. Selain menyeret mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta tenaga pendamping profesional desa, kasus tersebut juga melibatkan tiga pejabat Bank Papua Cabang Tiom.
Dalam fakta persidangan terungkap, perkara bermula dari pengalihan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari rekening resmi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya ke rekening OPS P3MD (Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa). Rekening tersebut bukan rekening pemerintah daerah, melainkan rekening non-perorangan yang menggunakan spesimen tanda tangan Yos Feri Moli dan Charles Yigibalom.
Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan kampung, pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi warga, dan pengentasan kemiskinan dipindahbukukan berdasarkan sejumlah surat yang diterbitkan DPMK Kabupaten Lanny Jaya. Sejumlah pemindahbukuan dilakukan tanpa persetujuan kepala kampung maupun dokumen pendukung yang menjadi syarat pengelolaan rekening kampung.
Sepanjang 2022 hingga 2024, Kabupaten Lanny Jaya yang memiliki 39 distrik dan 354 kampung menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp1,17 triliun. Seluruh dana tersebut disalurkan melalui rekening kampung pada Bank Papua Cabang Tiom.
Christina Maryance Sandra Malak yang menjabat sebagai pimpinan Bank Papua Cabang Tiom periode Februari 2021 hingga April 2023 disebut menyetujui sejumlah transaksi pemindahbukuan dana kampung ke rekening OPS P3MD.
Pada November 2022 terjadi pemindahbukuan sebesar Rp5,31 miliar dari 354 rekening kampung. Dana tersebut dipindahkan melalui sejumlah transaksi yang dipecah ke dalam beberapa bagian. Bulan berikutnya kembali dilakukan pemindahbukuan sebesar Rp9,31 miliar ke rekening yang sama.
Hal tersebut berlanjut pada Maret 2023 ketika dana sebesar Rp19,56 miliar dipindahkan dari ratusan rekening kampung ke rekening OPS P3MD, dengan alasan penyelesaian batas wilayah antar kampung. Dalam persidangan terungkap bahwa transaksi tersebut memperoleh persetujuan melalui sistem perbankan meskipun tidak disertai dokumen persetujuan dari masing-masing kepala kampung.
Kemudian, pada 21 hingga 23 Maret 2023, ketika posisi pimpinan cabang sementara dijabat Jeane Erna Unenor sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin Bank Papua Cabang Tiom, DPMK kembali mengajukan permintaan pemindahbukuan sebesar Rp21,24 miliar dengan alasan pelaporan administrasi kampung.
Dana tersebut dipindahkan dari 354 rekening kampung ke rekening OPS P3MD melalui sistem OLIBS dan memperoleh otorisasi sesuai kewenangan pimpinan cabang pada saat itu.
Pergantian pimpinan cabang tidak menghentikan aliran dana tersebut. Setelah jabatan Pemimpin Bank Papua Cabang Tiom beralih kepada Hengki Derek Wandosa yang memimpin sejak Maret 2023 hingga Februari 2025, kembali terjadi pemindahbukuan berdasarkan dua surat yang diajukan DPMK pada akhir Desember 2023 dengan alasan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap IV dan penanggulangan bencana alam. Nilai transaksi mencapai sekitar Rp17,42 miliar yang dipindahkan dari ratusan rekening kampung ke rekening OPS P3MD.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa dana yang telah masuk ke rekening OPS P3MD kemudian ditarik secara bertahap, dipindahkan ke berbagai rekening lain, dan digunakan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara.
“Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya mengalir kepada pihak-pihak tertentu sebagaimana terungkap dalam proses pembuktian di persidangan,” ungkap JPU di persidangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua membongkar kasus ini setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun. Penyidik memeriksa puluhan saksi, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang tunai Rp14,6 miliar, sejumlah aset berupa tanah, dokumen transaksi keuangan, dan rekening yang diduga terkait dengan perkara.
Majelis hakim akhirnya menyatakan sembilan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.
Tiga pejabat Bank Papua Cabang Tiom, yakni Christina Maryance Sandra Malak, Jeane Erna Unenor, dan Hengki Derek Wandosa, dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan hukuman Sandra Malak dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, Hengki Derek Wandosa 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dan Jeane Erna Unenor 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Lidya Awinero, dalam amar putusannya. (RN)












































