Jakarta, innews.co.id – Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru terus dilakukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kali ini dengan menggandeng DPC Peradi Jambi dan Universitas Jambi, yang diadakan di Auditorium Unifac, Kampus Mendalo, Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026).
“KUHAP dan KUHP baru mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan hati nurani. Hal tersebut sejalan dengan implementasi hukum yang sejatinya menggunakan hati nurani,” kata Prof Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, saat membuka Seminar Nasional tersebut.
Menurutnya, sangat berbeda KUHAP dan KUHP lama dengan yang baru. “Produk lama adalah warisan kolonial yang mengedepankan balas dendam dalam penerapan hukumnya. Smentara KUHAP dan KUHP baru mengedepankan tiga pilar utama: korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan ini menggeser orientasi hukum pidana yang sebelumnya lebih mengutamakan pembalasan (retributif) menjadi keadilan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berfokus pada pemulihan.
Dikatakannya, peran advokat semakin penting pada KUHP dan KUHAP baru. Meski begitu, advokat tidak kebal hukum, melainkan memiliki tanggung jawab untuk taat dan menjalankan kode etik secara benar.
“Membela mungkin membuat Anda menang hari ini, tetapi mendidik akan membuat Anda dikenang selamanya,” seru Prof Otto bernas.
Sementara itu, Rektor Unija Prof Helmi menyambut baik Seminar Nasional yang mengusung tema “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat Dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional”.
“Ini merupakan bagian penting, di mana kita memberikan pemahaman kepada para peserta didik dan juga advokat agar lebih memahami dan mendalami KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Pada kesempatan itu dihadirkan tiga narasumber yakni, Sugeng Hariadi (Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi), Dr. Elly Sudarti (Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unija), dan Prof Firmanto Laksana (Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas DPN Peradi).
Secara lugas Elly Sudarti mengungkapkan tantangan yang dialami advokat masa kini, mulai dari risiko penafsiran berlebihan pada norma pidana, batas antara pembelaan sah dan pelanggaran hukum, dan perlu kehati-hatian dan kecermatan profesional.
Sementara Sugeng Hariadi mengatakan, esensinya penegak hukum memiliki hak yang sama, termasuk para advokat dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. “Dengan KUHAP dan KUHP baru, hal tersebut semakin diperjelas,” imbuhnya.
Prof Firmanto menerangkan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberi ruang bagi advokat untuk lebih maksimal lagi mendampingi kliennya.
“Klien akan merasa lebih aman bila diketahui bahwa advokat bisa terus mendampinginya. Meski begitu, advokat tetap harus memegang teguh kode etik sehingga pembelaan yang dilakukan sesuai dengan koridor yang ada,” pungkasnya. (RN)













































