Jakarta, innews.co.id – Undang-Undang Perampasan Aset menjadi hal yang penting untuk segera disahkan oleh DPR RI. Meski begitu, regulasi tersebut haruslah mengedepankan asas keadilan.
Hal tersebut dikatakan Presiden Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
“Terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah mengundang KAI untuk memberikan masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Mia Lubis–sapaan akrab Presiden KAI, hari ini.
KAI, sambungnya, mendukung pembahasan UU Perampasan Aset dan berharap bisa segera disahkan oleh DPR RI. Karena UU ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam mendukung penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara-perkara korupsi yang masuk kategori white collar crime serta extra ordinary crime.
Mia menegaskan, selama ini, aset hasil tindak pidana korupsi yang dikembalikan ke kas negara seringkali jauh lebih kecil dibandingkan kerugian riil. Karenanya, dengan UU Perampasan Aset ditargetkan untuk merampas seluruh harta kekayaan yang tidak wajar dari pelaku kejahatan.
“UU Perampasan Aset perlu dipertimbangan secara matang dan holistik karena sudah ada regulasi yang diberikan, baik kepada KPK maupun Kejaksaan untuk melakukan perampasan aset. Sehingga jelas dan proporsional kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum,” kata Sekretaris Jenderal DPP KAI Apolos Djara Bonga.
Dikatakannya, UU tersebut prinsipnya bukan sebagai bentuk balas dendam, tapi ada aspek ekonomi untuk mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat.
Diketahui, RUU Perampasan Aset telah lama sekali mangkrak, sekitar 18 tahun. Diduga karena ada tarik ulur kepentingan, baik di pemerintah maupun DPR.
Mia Lubis berharap, Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman bisa meneruskan pembahasan regulasi ini dan mengesahkannya. “Kami berharap UU ini bisa diketok palu pada periode DPR RI sekarang ini,” tukasnya. (RN)













































