Jakarta, innews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan memberi masukan penting terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA), saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Belakangan ini kasus-kasus korupsi dan suap justru semakin banyak yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha,” kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dr. H. Sutrisno, dihadapan Anggota Komisi III DPR RI.
Karenanya, PERADI memberi sejumlah masukan antara lain:
Pertama, UU Perampasan Aset tidak boleh sampai bertentangan dengan Pasal 28h ayat 4 UUD 1945 yang isinya hak atas hak milik pribadi yang dilindungi dari pengambilalihan sewenang-wenang.
Kedua, RUU Perampasan Aset harus dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jangan sampai begitu disahkan menjadi UU menjadi polemik dan berujung judicial review di Mahkamah Konstitusi karena dianggap menabrak UUD 1945.
Ketiga, sedapat mungkin UU ini bisa dijalankan aparat penegak hukum yang memiliki integritas serta komitmen dalam pemberantasan korupsi dalam bingkai memberikan perlindungan kepada hak-hak warga negara.
Keempat, perlu dibentuk lembaga khusus untuk mengelola aset-aset yang dirampas dari pelaku korupsi. Selama ini faktanya, begitu aset dirampas tidak tahu kemana rimbanya.
PERADI juga menyoal tentang selama ini seringkali ditemukan aparat penegak hukum pukul rata terhadap aset terduga korupsi. Padahal, belum tentu semua asetnya hasil dari korupsi.
“Perlu dilakukan penelusuran yang benar oleh pihak yang berintegritas tinggi sehingga bisa membuktikan asal usul kekayaannya, baik yang berasal dari hasil korupsi atau yang bukan,” imbuhnya.
Ditambahkan, jika tujuan dari UU Perampasan Aset ini adalah recovery asset, maka jangan sampai justru melahirkan kesewenangan atau kongkalikong antara oknum pejabat negara dengan pemilik aset.
“Peradi berkomitmen mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap warga negara tanpa terkecuali,” tukasnya. (RN)













































