Semarang, innews.co.id – Berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak Januari 2026, merubah paradigma penegakkan hukum di Indonesia. Dulunya, bersifat retributif (menghukum atau balas dendam), kini menjadi korektif, adaptif, dan restoratif.
Hal tersebut secara lugas dipaparkan Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan, yang menjadi keynote speech dalam Seminar Nasional yang diadakan oleh Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi bersama Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula) dan DPC Peradi Semarang, di Auditorium Unissula, Semarang, Sabtu (11/4/2026).
Prof Otto menjelaskan, korektif maksudnya para pelaku kejahatan diharapkan insaf dan tidak lagi melakukan kejahatan. Adaptif maksudnya, penjahat yang sudah menjalani hukuman, harus bisa diterima oleh masyarakat. Selama ini para narapidana yang keluar mengalami rejection di masyarakat. Dan, restoratif artinya hubungan pelaku kejahatan dengan korban dipulihkan (restore), sehingga bisa berhubungan kembali dengan baik.

Tampak hadir Prof H. Gunarto (Rektor Unissula), Prof. H. Jawade Hafidz (Dekan FH Unissula), jajaran Pengurus DPN Peradi dan sejumlah DPC Peradi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada kesempatan itu juga diadakan Pengangkatan dan Pelantikan Advokat oleh Peradi di Wilayah Jawa Tengah oleh Prof Otto Hasibuan, yang diikuti oleh 412 calon advokat, yang dibarengi dengan pembekalan dari Ketum DPN Peradi.
Secara tegas, Prof Otto menekankan pentingnya seorang advokat itu jujur dan pintar. “Pintar saja tidak cukup, jujur saja belum cukup. Keduanya harus berjalan bersamaan,” tukasnya.
Prof Otto menegaskan, kalau salah satu digadaikan, dipastikan tidak akan sukses menjadi advokat.

“Kejujuran adalah lesson number one sebagai advokat. Jangan sekali-kali mengkhianati klien. Karena saat menangani suatu perkara, klien mempercayai dirinya, perusahaannya, keluarganya kepada advokat. Kepercayaan klien harus benar-benar dijaga,” imbuhnya.
Ketum Peradi mendorong para advokat untuk terus meningkatkan kualitas masing-masing. Dalam hal ini, Peradi yang dipimpin Prof Otto secara konsisten melakukan pendidikan berkelanjutan.
Disampaikan pula bahwa sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi merupakan wadah tunggal yang diakui oleh Undang-Undang. Hal tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Seminar Nasional
Seminar Nasional bertajuk “Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum dan Berkeadilan Berdasarkan KUHAP Baru”, dihadiri hampir 2.000 peserta, baik online maupun offline.

Tampil sebagai narasumber Prof Pujiyono (Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Diponegoro), Prof Sri Endah Wahyuningsih (Guru Besar Hukum Pidana FH Unissula), dan Prof Firmanto Laksana (Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas DPN Peradi), dengan moderator Dr. H. Djunaedi.
Dalam paparannya, Prof Firmanto menguraikan berbagai hal baru dalam KUHAP yang bisa memperkuat posisi pengacara.
“KUHAP lama tidak ada yang mengatur soal restorative justice, di KUHAP baru ada dan berlaku di semua tahapan untuk pidana di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Ditegaskan, KUHP dan KUHAP baru menjadi ‘buku pintar’ bagi para advokat. Untuk itu, dirinya menyarankan para advokat benar-benar mempelajarinya dengan seksama.
Ditambahkannya, sebagai advokat harus berpegang teguh pada kode etik.
Sementara Prof Sri Endah Wahyuningsih menguraikan banyak hal baru yang signifikan bagi penegakkan hukum di Indonesia.
Hal senada dikatakan Prof Pujiyono yang menekankan agar para advokat bisa menggali pengetahuan terhadap KUHP dan KUHAP baru sehingga dalam membela kliennya bisa lebih maksimal dan berguna bagi kliennya. (RN)












































