Jakarta, innews.co.id – UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bisa dikatakan sudah ketinggalan zaman karena berusia lebih dari 22 tahun. Saatnya segera direvisi.
“Dilihat dari perkembangan zaman, teknologi, sistem transaksi, dan lainnya, sudah demikian pesat. Begitu juga dari sisi waktu relatif sudah cukup lama, mencapai 22 tahun. UU tersebut tidak bisa lagi mengakomodir perkembangan yang terjadi. Jadi, urgensinya sudah banyak keadaan-keadaan yang berubah,” kata Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Dr. Jimmy Simanjuntak, SH., MH., di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Begitu juga dari sisi asal muasal hukum di Indonesia, yakni Belanda, di mana hukum kepailitan di Belanda sendiri sudah diperbaharui. Begitu juga di Singapura, Malaysia, dan negara lainnya.
“Kalau Indonesia tidak segera memperbaiki UU Kepailitan dan PKPU akan tertinggal karena regulasinya tidak ter-update. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut ya harus direvisi UU 37/2004 ini,” lanjutnya.
Dicontohkan, saat ini banyak orang bertransaksi menggunakan QRIS atau sistem online. Begitu juga muncul bitcoin dan sebagainya. Itu artinya, transaksi bisnis sudah berkembang pesat.
“Karenanya UU tersebut harus disempurnakan dan mengikuti perkembangan ekonomi dan perseroan yang ada,” ujarnya.
Sejak dulu, AKPI gencar menyuarakan revisi UU 37/2004 ini. “Hampir di setiap kesempatan, AKPI genvar menyuarakan hal tersebut. Secara khusus bahkan telah membentuk tim untuk merumuskan masukan-masukan bilamana UU tersebut direvisi,” jelas kurator senior ini.
Political will
Semua kembali pada political will dari pemerintah dan DPR. “Bagaimanapun upaya kita lakukan, kalau pemerintah dan DPR belum melihat hal tersebut sebagai prioritas ya tidak akan direvisi,” tukasnya kritis.
Sejauh ini, nampaknya revisi UU 37/2004 belum masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Artinya, pemerintah belum menilai urgen revisi tersebut.
Salah satu poin penting yang bisa dimasukkan dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU kedepan adalah terkait cross border insolvency (kebangkrutan lintas negara), yang memang belum termaktub dalam UU 34/2004.
“Cross border insolvency bicara soal bagaimana putusan pengadilan kita diakui oleh negara lain, terutama terkait penarikan aset-aset yang ada di luar negeri dari seorang yang dijatuhi hukuman di Indonesia,” urai Jimmy.
Dijelaskannya, masalah cross border insolvency ini juga masih dibicarakan di banyak negara. “AKPI selalu hadir pada konferensi-konferensi internasional terkait hal tersebut,” imbuhnya.
Sejauh ini, PBB melalui UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) atau Komisi Hukum Perdagangan Internasional PBB mengeluarkan model law terkait cross border insolvency. “Itu juga yang akan menjadi kajian di Indonesia. Semoga saja bisa diimplementasikan,” serunya.
Dijelaskan, Juli 2026 nanti, Bali akan menjadi tuan rumah konferensi dunia terkait Indonesia insolvency, yang akan menghadirkan sekitar 17 negara.
“Masuknya cross border insolvency kedalam revisi UU 37/2004 adalah keniscayaan dengan melihat banyak aset-aset orang Indonesia di luar negeri dan ketika pailit, maka aset tersebut tidak bisa ditarik,” paparnya.
Tujuan konferensi tersebut untuk bagaimana cross border insolvency bisa diterapkan di Indonesia. Juga melihat penerapannya di negara-negara lain.
Lebih jauh Jimmy menegaskan, kalaupun muncul Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Surat Keputusan MA (SKMA), tentu tidak bisa jadi patokan.
“Itu kan sifatnya panduan untuk para hakim saja. Dan, lagi itu tidak masuk pada hierarkhi perundang-undangan di Indonesia. Dari sisi kedudukannya pun jauh di bawah UU. Jadi, kehadirannya hanya untuk mengisi kekosongan saja,” cetusnya.
Yang banyak terjadi, banyak hakim justru lebih mengikuti SEMA atau SKMA daripada UU.
Jimmy berharap pemerintah memiliki keinginan kuat untuk merevisi UU 37/2004 dan membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder, baik praktisi maupun para kurator dan pengurus di Indonesia.
Harus dipahami, end user (main actor) dari revisi UU tersebut adalah kurator dan pengurus. Jadi, kalau kurator dan pengurus tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi tersebut justru patut dipertanyakan. (RN)













































