Gomar Gultom: Pengelolaan Tambang Bukan Wilayah Pelayanan PGI

Pendeta Gomar Gultom, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) bersama Sekum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty

Jakarta, innews.co.id – Harus disadari bahwa mengelola tambang bukan wilayah organisasi keagamaan. Karena itu, perlu kajian komprehensif untuk menjawab ‘tantangan’ pemerintah memberikan hak pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

“Harus diakui, pengelolaan tambang bukanlah wilayah pelayanan kami. Pun, kami tidak memiliki kemampuan di bidang ini,” kata Pendeta Gomar Gultom, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam.

Diberikannya hak pengelolaan tambang, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diteken Presiden Joko Widodo, 30 Mei 2024 lalu, menimbulkan ragam pro kontra, baik di dalam ormas keagamaan maupun kalangan pengusaha tambang khususnya.

Dalam beleid tersebut dikatakan, memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

“Apresiasi saya terhadap keputusan Presiden RI yang memberikan IUP kepada lembaga keagamaan, hendaknya tidak dipahami bahwa PGI sedang menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang,” seru Gomar.

Dia melanjutkan bahwa sejak awal sudah mengingatkan bahwa lembaga keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal ini dan juga mengimbau lembaga keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat. Meski begitu, mungkin pemerintah memiliki pertimbangan lain sehingga membuka ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

“Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian,” jelasnya.

Terkait PGI sendiri, ditegaskan, sejauh ini belum memiliki sikap resmi. “Kami justru sedang ditugaskan untuk mengkaji hal ini karena masih diliputi ragam kontroversi di dalamnya. Tapi sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” urai Gomar.

Ditambahkannya, yang banyak terjadi selama ini adalah PGI aktif mendampingi korban-korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang.

“Ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan