Jakarta, innews.co.id – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan begitu, paslon Bupati-Wakil Bupati, nomor urut 2, Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd – H. Gamalis, SE., dinyatakan sebagai pemenang sah dan menjadi Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Berau 2024-2029.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan. “Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membaca amar putusannya, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil Pilkada. Selain itu, tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai.
Menanggapi putusan tersebut, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana SH., MM., MH., C.L.A., didampingi Donni Siagian, kuasa hukum paslon nomor urut 2 mengapresiasi MK. “Terima kasih MK telah memutus perjara dengan arif dan bijaksana serta sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada,” ujarnya, dalam keterangan persnya, hari ini.
Dengan adanya putusan MK yang final and binding, kata Prof Firmanto, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Nomor 533 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024, sah dan bisa dilanjutkan ke tahap pelantikan.
Sepanjang jalannya proses sidang, nampak Kuasa Hukum paslon nomor urut 2, begitu gigih membantah semua dalil yang diajukan Pemohon.
Dihadapan Hakim Konstitusi, Prof Firmanto dengan lugas mengatakan, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 bukan merupakan kewenangan MK karena tidak berkaitan langsung dengan hasil pemilihan. Ini lantaran, permasalahan yang didalilkan lebih bersifat pelanggaran administrasi atau sengketa proses, bukan perselisihan perolehan suara.
Selain itu, lanjutnya, permohonan yang diajukan pemohon tidak sesuai aturan karena menggunakan dasar hukum yang tidak tepat. Bahkan, dirinya menegaskan dalil hukum yang diajukan cacat formil.
“Apa yang didalilkan Pemohon sebenarnya sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.
Dengan putusan MK ini, Prof Firmanto mengatakan, “Ini merupakan kemenangan rakyat Berau dan hasil kerja keras semua pihak. Selamat atas kemenangan paslon nomor urut 2. Sukses dalam memimpin Kabupaten Berau”. (RN)












































