Kuasa Hukum Minta Hakim Pengawas Desak PT APP Serahkan Proposal Perdamaian ke Kreditur

Apartemen Salemba Residence yang saat ini tengah bermasalah

Jakarta, innews.co.id – Hakim Pengawas Perkara PKPU Nomor 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diminta tegas mendesak PT Adhi Persada Properti (Dalam PKPU) segera menyelesaikan proposal/rencana perdamaian kepada para krediturnya.

Hal ini lantaran, meski telah diberi perpanjang waktu, persiapan proposal/rencana perdamaian sebanyak 3 kali, PT APP belum juga memberikan draftnya kepada para kreditur.

“Sampai sekarang belum diberikan draft proposal perdamaiannya. Padahal, hakim telah memberikan tiga kali perpanjangan waktu,” kata Darwin Aritonang, Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Apartemen Salemba Residence (P3SRS-ASR) dan sejumlah penghuni ASR, kepada innews, di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dia mengaku bingung, kenapa waktu selama itu tidak bisa dimanfaatkan oleh PT APP untuk menyelesaikan draft proposal perdamaian tersebut.

“Kalau PT APP beritikad baik menyelesaikan persoalan ini, maka proposal perdamaian itu akan segera diselesaikan dan diberikan kepada kreditur untuk dibahas, bukan malah diulur-ulur seperti ini. Ada apa dengan PT APP?” kata Darwin Aritonang tegas.

Dia mengatakan, pihaknya telah menyurati Hakim Pengawas di PN Jakpus dan meminta agar bisa mendesak PT APP untuk segera menyelesaikan proposal perdamaian tersebut.

Darwin Aritonang, SH., MH., Kuasa Hukum konsumen Apartemen Salemba Residence

Penundaan proposal perdamaian tersebut, kata Darwin Aritonang, merupakan bentuk itikad tidak baik dari PT APP dalam menyelesaikan persoalan PKPU ini. “Penundaan ini mengakibatkan semakin berkurangnya batas waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada akhirnya tidak ada waktu lagi bagi kreditur membahas draft proposal perdamaian tersebut. Bila ini terjadi, pada akhirnya akan merugikan para kreditur sendiri,” cetus pengacara senior dari Law Firm Darwin Aritonang & Partners ini.

Dia menjelaskan, sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU, pada huruf B angka 6 dikatakan, ‘Hakim Pengawas berperan aktif dalam mengupayakan terjadinya perdamaian’.

“Kami berharap, Hakim Pengawas pada kasus ini bisa mendorong PT APP untuk segera menyelesaikan draft proposal dan memberikan kepada para kreditur untuk dibahas sebelum pelaksanaan rapat pembahasan dan atau pemungutan suara (voting) PT APP,” serunya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim telah tiga kali memenuhi permintaan PT APP memperpanjang persiapan proposal/rencana perdamaian, yakni pada 3 Agustus 2023, 4 September 2023, dan 4 Oktober 2023.

Sementara itu, Tim Pengurus PT APP (dalam PKPU) ketika dikonfirmasi menjelaskan, “PKPU masih berjalan. Kami menunggu proposal perdamaian dari debitur. Rapat Kreditur (RK) selanjutnya rencananya akan kami adakan pada 13 November ini, dengan agenda pembahasan rencana perdamaian dari debitur bersama para kreditur”.

Hendra Wijaya, salah satu Tim Pengurus mengatakan, “Kami sebagai pengurus hanya bisa menjembatani komunikasi antara debitur dengan para kreditur. “Terkait penyusunan proposal perdamaian, setahu kami, APP telah didampingi oleh Financial Advisor yang berpengalaman, sehingga kami tidak mengetahui permasalahan yang debitur hadapi. Bisa ditanyakan langsung ke debitur/kuasa hukum debitur,” imbuhnya.

Diakuinya, sampai hari ini tim pengurus belum menerima proposal perdamaian. “Namun kami telah menyurati debitur untuk segera menyerahkan proposal perdamaian sebelum Rapat Kreditur, 13 November nanti,” tegasnya.

Hendra berharap, mengingat kompleksnya usaha dan banyaknya proyek-proyek debitur, para kreditur dapat bersabar dan dapat memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan proposal perdamaiannya dengan baik.

Di sisi lain, Darwin Aritonang berharap, Hakim Pengawas tegas dan segera bertindak sehingga proses PKPU ini bisa berjalan baik.

Seperti diketahui, PT APP yang adalah anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) tengah menghadapi kesulitan keuangan yang cukup pelik hingga masuk ke proses PKPU. Namun setelah berjalan sekitar 154 hari sejak putusan PKPU oleh majelis hakim PN Jakpus, APP tidak kunjung menyerahkan proposal rencana perdamaian. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan