Gugatan Pasifik Mora Tama Dikabulkan, PT EBTel Berstatus PKPU Sementara

EBTel diduga mangkir bayar pengerjaan yang dilakukan PT Pasifik Mora Tama

Jakarta, innews.co.id – Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Pasifik Mora Tama, pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (17/7/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTel) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Selain itu, hakim menunjuk Yosia Augusta, SH., M.Kn., dan Hendra Widjaya, SH., M.Kn., sebagai tim pengurus untuk mengawal proses PKPU PT EBTel. Tim pengurus bertugas untuk membantu perusahaan dalam proses restrukturisasi keuangan dan mencapai kesepakatan damai dengan para kreditor.

“Memerintahkan pengurus dari termohon PKPU untuk memanggil termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak putusan PKPU Sementara aquo diucapkan,” mengutip putusan hakim PN Jakpus, Jumat (19/7/2024) lalu.

Dalam keterangan resminya, Yosia Augusta menjelaskan, rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024.

Pemasangan kabel optik
Foto: Istimewa

“Para kreditor diimbau untuk hadir dalam rapat ini untuk membahas status utang mereka dan rencana restrukturisasi keuangan PT EBTel. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan bagi para kreditor ditetapkan pada 9 Agustus 2024, pukul 17.00 WIB. Kreditor dapat mengajukan tagihan melalui tim pengurus di alamat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan rencananya akan diadakan pada 15 Agustus 2024. Dalam rapat ini, tim pengurus akan mencocokkan tagihan yang diajukan oleh para kreditor dengan catatan keuangan perusahaan.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, akan diadakan rapat pembahasan dan/atau pemungutan suara atas rencana perdamaian. Dalam rapat ini, tim pengurus akan menyampaikan rencana restrukturisasi keuangan yang telah disusun dan para kreditor akan diminta untuk memberikan persetujuan atau penolakan mereka.

“Debitur, kreditor, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan diimbau untuk menghadiri rapat-rapat tersebut. Kreditor juga diimbau untuk segera mengajukan tagihan mereka sebelum batas akhir yang telah ditentukan,” tukasnya.

Menurut Yosia, pengumuman ini berlaku juga sebagai pemberitahuan sekaligus undangan bagi debitur, para kreditur, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut.

Informasi lebih lanjut terkait proses PKPU PT EBTel dapat diperoleh di kantor tim pengurus Hendra Widjaya, S.H, M.Kn., yang beralamat di The Belleza Office Tower Lt 19, Jl. Arteri Permata Hijau No 34, Grogol Utara, Jakarta Selatan. Dan, Negev Law Office, Thamrin City Lt 7 Unit 15 B. Jl Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat dan Arkanata Vennootschap Bankruptcy Practice, Mandiri Inhealth Tower Lt 12, Zone F, Suite 1201, Jl Prof Dr Satrio Kav E-IV No 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Banyak vendor

Kuasa hukum PT Pasific Mora Tama (Pemohon), Marulak Sunggul Aritonang, SH., MH., dari Kantor Law Office Sunggul Aritonang & Partners (SAP) ketika dikonfirmasi, membenarkan dugaan PT EBTel tidak beritikad baik menyelesaikan pembayaran kliennya. “Sebelum gugatan PKPU ini, sudah dilayangkan 4 kali somasi ke PT EBTel,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, tidak hanya PT PMT yang mengajukan gugatan PKPU, ada juga PT Sinergi Sata Sejahtera. Bahkan, ada sekitar 10 vendor lainnya yang akan ikut bergabung untuk ajukan PKPU.

Dia menjelaskan, PKPU Sementara artinya, pihak pengadilan memberi kesempatan kepada PT EBTel untuk menyelesaikan tunggakannya kepada kreditur dalam waktu 45 hari kedepan. “Kami berharap PT EBTel beritikad baik dan melakukan pembayarannya kepada klien kami dan vendor-vendor yang lain,” tegas Marulak.

Ketika diikonfirmasi, pihak PT EBTel enggan berkomentar banyak. “Sudah diserahkan ke lawyer,” ujar Suryadarma dari pihak PT EBTel. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan