Sekjen DPR RI Tidak Ditahan, Ini Alasan KPK

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

Jakarta, innews.co.id – Meski status perkara dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, masih dipanggil sebagai saksi. Belum juga ditetapkan sebagai tersangka, pun belum dilakukan penahanan.

“Benar, yang bersangkutan belum ditahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Rabu (24/7/2024).

Alasannya, sejauh ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman perkara. “Sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing objek yang diduga terjadi penggelembungan dana,” jelasnya.

Karena masih mengumpulkan bukti-bukti, lanjutnya, maka Saudara II belum ditahan. Diduga kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.

Dia juga menjelaskan soal masa tahanan KPK yang terbatas hanya 120 hari. “Kecukupan alat bukti menjadi pertimbangan KPK untuk menahan seseorang. Kalau sudah cukup semua, maka akan langsung dilakukan penahanan. Nanti pasti akan kami umumkan,” jelasnya.

Diharapkan dalam 120 hari kedepan, bukti-bukti sudah cukup. “Pengecekan dilakukan secara komprehensif, termasuk barang-barang di dalam rumah, seperti furniture, AC, dan lainnya yang berpotensi terjadi mark-up. Juga dicari harga pembandingnya,” urainya.

Meski tidak ditahan, KPK yakin Sekjen DPR RI tidak akan kabur. “Sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencekalan terhadap 7 orang untuk ke luar negeri yaitu, Indra Iskandar, Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI), dan Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada(, Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (swasta). (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan