
Jakarta, innews.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sejatinya menjadi perhatian dan target dari para notaris saat ini. Pasalnya, selain sudah berusia 20 tahun, UU tersebut juga seperti sudah ketinggalan zaman.
“Regulasi itu harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kita ketahui isi UUJN sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Karenanya, sudah pas kalau direvisi,” kata Notaris/PPAT Senior, Otty Hari Chandra Ubayani, SH., Sp.N., MH., dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Dikhawatirkan bila tidak direvisi, maka akan menyulitkan tugas-tugas dari Notaris sebagai pejabat umum. “Saat ini sudah banyak perubahan dalam pelaksanaan tugas para notaris. Termasuk derasnya masuk teknologi yang memang memudahkan dalam bekerja. Hanya saja, bila hal tersebut tidak diatur dalam UUJN, maka ada celah hukum yang kemungkinan bisa merugikan notaris,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya mengajak para notaris agar mengesampingkan segala perbedaan dan bersatu guna mendukung revisi UUJN. “Revisi UUJN itu jelas untuk kepentingan seluruh notaris. Karenanya harus diperjuangkan,” tukasnya.

Dirinya meyakini persoalan di internal Ikatan Notaris Indonesia (INI) akan dapat segera diselesaikan. Tentu dalam hal ini perlu campur tangan dari pemerintah. “Pemerintah harus bersikap adil dan tegas dalam mendorong penyelesaian masalah di INI. Jangan juga dibiarkan berlarut-larut. Karena sejatinya, semua notaris rindu untuk memiliki wadah tunggal,” serunya.
Otty Ubayani menegaskan, dirinya netral saja. “Semua ada kawan dan sahabat-sahabat saya. Karena itu, sudah saatnya kita kembali guyub dan bersatu,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment