Jakarta, innews.co.id – Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang baru mulai diterapkan 2 Januari 2026 ini, dianggap sebagai pasal ‘neraka’ bagi para advokat.
Ini lantaran pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III bagi advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan keterangan palsu/bertentangan dengan keadaan sebenarnya dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit.
Dengan pasal tersebut, apakah artinya, hak imunitas yang selama ini memproteksi kerja advokat sudah lenyap?
Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 kontradiktif dengan Pasal 16 UU Advokat No. 18/2003, di mana disebutkan advokat memiliki hak imunitas, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, dengan memperluas cakupan pasal 16 UU Advokat tersebut.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menegaskan bahwa Pasal 509 UU KUHP baru merupakan penegasan sekaligus mewajibkan advokat taat pada kode etik profesi dan beritikad baik setiap kali menangani suatu perkara.
“Kalau advokat berjalan diluar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” katanya, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dijelaskan, Pasal 16 UU 18/2003 juncto putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, memang disebutkan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien diluar maupun didalam pengadilan.
Itikad baik
Hal ini, kata Sutrisno, memiliki arti bahwa advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, sepanjang menjalankan profesinya untuk membela kepentingan kliennya dilakukan dengan itikad baik.
“Itikad baik membela klien harus menjadi pegangan advokat. Itikad baik itu tentu didasarkan kepada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, bukan berarti advokat kebal hukum. Tapi ada batasan kewajiban advokat dalam menjalankan profesi yang harus didasarkan dengan itikad baik dan kode etik profesi,” jelas advokat senior ini.
Karenanya, Sutrisno menegaskan syarat menjadi advokat itu harus berkualitas dan menjaga integritas sehingga tidak merugikan bagi masyarakat pencari keadilan (dalam hal ini kliennya).
Dikatakannya, advokat dalam menangani suatu perkara harus berdasar kepada hukum yang benar. Artinya, sikap advokat itu harus didasarkan kejujuran. Jujur terhadap dirinya sendiri dan kepada masyarakat.
“Seorang advokat dalam menilai suatu masalah hukum kliennya harus didasarkan sikap jujur. Kalau posisi hukum dari kliennya lemah, maka harus disampaikan juga demikian. Jangan karena ingin mendapatkan honorarium, sampai harus merekayasa suatu perkara. Karena sebenarnya pencari keadilan datang kepada advokat tujuannya untuk dibela perkaranya secara benar. Jangan menjanjikan kemenangan kepada klien,” urai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini.
Diagnosa perkara
Lebih jauh Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini memberi respek jitu, di mana dalam menangani suatu perkara, seorang advokat harus mempunyai dokumen dalam mendiagnosa perkara yang berisi uraian terkait dengan perkara yang dihadapi oleh klien. Juga klien diminta untuk menandatangani dokumen tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, apabila diketahui informasi dan bukti yang diberikan oleh klien ternyata tidak benar.
“Bagi advokat yang menangani suatu perkara tertentu, harus didasarkan oleh bukti tertulis dan saksi, khususnya dokumen asli. Karena itu akan digunakan dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1888 KUHPerdata yaitu, kekuatan bukti tertulis apabila ada aslinya,” sebut Sutrisno.
Apabila menurut analisa pikiran dan insting advokat ada sesuatu yang tidak benar atau kurang tepat, maka dia harus secara jujur menyatakan kalau posisi hukum dari kliennya mempunyai kelemahan hukum, berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Jangan memaksakan suatu perkara ditangani dengan ada rekayasa dari seorang advokat karena Pasal 509 KUHP bisa diberlakukan kepada advokat,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan semua advokat untuk benar-benar mencermati setiap kasus yang ditangani dan tidak gegabah. (RN)












































