Sabtu, Januari 31, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

    Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

    Polemik Lahan di Siborong-borong, Polisi Patgulipat atau Tak Bernyali?

    Polres Taput Tak Becus, Kasus Tanah Eks Anggota DPR Dibawa ke Poldasu

    Seknas Indonesia Maju: Polri Dibawah Kementerian Negara Dalam Bahaya

    Seknas Indonesia Maju: Polri Dibawah Kementerian Negara Dalam Bahaya

    Yance Mote Tawarkan Konsep Moncer Swasembada Energi di Papua

    Yance Mote Tawarkan Konsep Moncer Swasembada Energi di Papua

    BPN Jakarta Timur Abaikan Komitmen Presiden Prabowo Soal Mafia Tanah

    BPN Jakarta Timur Abaikan Komitmen Presiden Prabowo Soal Mafia Tanah

    Dr. Sutrisno Minta KPPU Perketat Pengawasan Dugaan Monopoli Bisnis Digital

    Dr. Sutrisno Minta KPPU Perketat Pengawasan Dugaan Monopoli Bisnis Digital

  • Ekonomi & Bisnis
    Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

    Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

    KADIN DKI Siap Mengawal Ranperda Rencana Pembangunan Industri Jakarta

    KADIN DKI Siap Mengawal Ranperda Rencana Pembangunan Industri Jakarta

    Aliansi Ekonom Indonesia Prihatin Terjadi Misalokasi Anggaran

    Aliansi Ekonom Indonesia Prihatin Terjadi Misalokasi Anggaran

    Gemawira Bersama YIS dan MRBJ Gelar Pelatihan Baking Class

    Gemawira Bersama YIS dan MRBJ Gelar Pelatihan Baking Class

    Jelang Ramadan & Idul Fitri, TDN-Gojek Hadirkan Program Arisan Daging Rendang

    Jelang Ramadan & Idul Fitri, TDN-Gojek Hadirkan Program Arisan Daging Rendang

    Andre Rahadian Sukses Raih The Highly Regarded Lawyer IFLR1000

    Andre Rahadian Dukung Kebijakan OJK Perketat Pinjol

  • Humaniora
    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

    Presiden Cabut 28 Izin Korporasi Kehutanan, PGI: Good Job!

    Imlek 2577 Kongzili, MATAKIN Usung Tema Keadilan dan Kemiskinan

    Imlek 2577 Kongzili, MATAKIN Usung Tema Keadilan dan Kemiskinan

    Menang Telak, Prof Jamaluddin Jompa Rektor Unhas 2026-2030

    Menang Telak, Prof Jamaluddin Jompa Rektor Unhas 2026-2030

    HKTI Peduli II, Diana Dewi: Semoga Bisa Meringankan Beban Warga

    HKTI Peduli II, Diana Dewi: Semoga Bisa Meringankan Beban Warga

    Forum CSR DKI Jakarta Bicara Pentingnya Sustainable Tourism

    Forum CSR DKI Jakarta Bicara Pentingnya Sustainable Tourism

    Diana Dewi: Relawan PMI Garda Terdepan Perjuangan Kemanusiaan

    Diana Dewi: Relawan PMI Garda Terdepan Perjuangan Kemanusiaan

    Bendahara MUI: Kerja Kolektif Butuh Kesamaan Visi & Keselarasan

    Bendahara MUI: Kerja Kolektif Butuh Kesamaan Visi & Keselarasan

  • Eksklusif
    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Pelantikan Pengurus KORMI DKI, Diana Dewi: Jadikan Olahraga Budaya Warga Jakarta

    Pelantikan Pengurus KORMI DKI, Diana Dewi: Jadikan Olahraga Budaya Warga Jakarta

    GK Center ‘Turun Gunung’ Bantu Korban Bencana Sumatera

    GK Center ‘Turun Gunung’ Bantu Korban Bencana Sumatera

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

  • Inspirasi
    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Kadin DKI Jakarta Dukung Penuh Retreat KADIN Indonesia di Lembah Tidar

    Diana Dewi Jabat Bendahara MUI Pusat 2025-2030

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

    Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

    Polemik Lahan di Siborong-borong, Polisi Patgulipat atau Tak Bernyali?

    Polres Taput Tak Becus, Kasus Tanah Eks Anggota DPR Dibawa ke Poldasu

    Seknas Indonesia Maju: Polri Dibawah Kementerian Negara Dalam Bahaya

    Seknas Indonesia Maju: Polri Dibawah Kementerian Negara Dalam Bahaya

    Yance Mote Tawarkan Konsep Moncer Swasembada Energi di Papua

    Yance Mote Tawarkan Konsep Moncer Swasembada Energi di Papua

    BPN Jakarta Timur Abaikan Komitmen Presiden Prabowo Soal Mafia Tanah

    BPN Jakarta Timur Abaikan Komitmen Presiden Prabowo Soal Mafia Tanah

    Dr. Sutrisno Minta KPPU Perketat Pengawasan Dugaan Monopoli Bisnis Digital

    Dr. Sutrisno Minta KPPU Perketat Pengawasan Dugaan Monopoli Bisnis Digital

  • Ekonomi & Bisnis
    Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

    Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

    KADIN DKI Siap Mengawal Ranperda Rencana Pembangunan Industri Jakarta

    KADIN DKI Siap Mengawal Ranperda Rencana Pembangunan Industri Jakarta

    Aliansi Ekonom Indonesia Prihatin Terjadi Misalokasi Anggaran

    Aliansi Ekonom Indonesia Prihatin Terjadi Misalokasi Anggaran

    Gemawira Bersama YIS dan MRBJ Gelar Pelatihan Baking Class

    Gemawira Bersama YIS dan MRBJ Gelar Pelatihan Baking Class

    Jelang Ramadan & Idul Fitri, TDN-Gojek Hadirkan Program Arisan Daging Rendang

    Jelang Ramadan & Idul Fitri, TDN-Gojek Hadirkan Program Arisan Daging Rendang

    Andre Rahadian Sukses Raih The Highly Regarded Lawyer IFLR1000

    Andre Rahadian Dukung Kebijakan OJK Perketat Pinjol

  • Humaniora
    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

    Presiden Cabut 28 Izin Korporasi Kehutanan, PGI: Good Job!

    Imlek 2577 Kongzili, MATAKIN Usung Tema Keadilan dan Kemiskinan

    Imlek 2577 Kongzili, MATAKIN Usung Tema Keadilan dan Kemiskinan

    Menang Telak, Prof Jamaluddin Jompa Rektor Unhas 2026-2030

    Menang Telak, Prof Jamaluddin Jompa Rektor Unhas 2026-2030

    HKTI Peduli II, Diana Dewi: Semoga Bisa Meringankan Beban Warga

    HKTI Peduli II, Diana Dewi: Semoga Bisa Meringankan Beban Warga

    Forum CSR DKI Jakarta Bicara Pentingnya Sustainable Tourism

    Forum CSR DKI Jakarta Bicara Pentingnya Sustainable Tourism

    Diana Dewi: Relawan PMI Garda Terdepan Perjuangan Kemanusiaan

    Diana Dewi: Relawan PMI Garda Terdepan Perjuangan Kemanusiaan

    Bendahara MUI: Kerja Kolektif Butuh Kesamaan Visi & Keselarasan

    Bendahara MUI: Kerja Kolektif Butuh Kesamaan Visi & Keselarasan

  • Eksklusif
    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Pelantikan Pengurus KORMI DKI, Diana Dewi: Jadikan Olahraga Budaya Warga Jakarta

    Pelantikan Pengurus KORMI DKI, Diana Dewi: Jadikan Olahraga Budaya Warga Jakarta

    GK Center ‘Turun Gunung’ Bantu Korban Bencana Sumatera

    GK Center ‘Turun Gunung’ Bantu Korban Bencana Sumatera

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

  • Inspirasi
    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Kadin DKI Jakarta Dukung Penuh Retreat KADIN Indonesia di Lembah Tidar

    Diana Dewi Jabat Bendahara MUI Pusat 2025-2030

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:2 menit dibaca
0
Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum

Jakarta, innews.co.id – Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang baru mulai diterapkan 2 Januari 2026 ini, dianggap sebagai pasal ‘neraka’ bagi para advokat.

Ini lantaran pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III bagi advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan keterangan palsu/bertentangan dengan keadaan sebenarnya dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit.

Dengan pasal tersebut, apakah artinya, hak imunitas yang selama ini memproteksi kerja advokat sudah lenyap?

Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 kontradiktif dengan Pasal 16 UU Advokat No. 18/2003, di mana disebutkan advokat memiliki hak imunitas, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, dengan memperluas cakupan pasal 16 UU Advokat tersebut.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menegaskan bahwa Pasal 509 UU KUHP baru merupakan penegasan sekaligus mewajibkan advokat taat pada kode etik profesi dan beritikad baik setiap kali menangani suatu perkara.

“Kalau advokat berjalan diluar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” katanya, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dijelaskan, Pasal 16 UU 18/2003 juncto putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, memang disebutkan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien diluar maupun didalam pengadilan.

Itikad baik

Hal ini, kata Sutrisno, memiliki arti bahwa advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, sepanjang menjalankan profesinya untuk membela kepentingan kliennya dilakukan dengan itikad baik.

“Itikad baik membela klien harus menjadi pegangan advokat. Itikad baik itu tentu didasarkan kepada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, bukan berarti advokat kebal hukum. Tapi ada batasan kewajiban advokat dalam menjalankan profesi yang harus didasarkan dengan itikad baik dan kode etik profesi,” jelas advokat senior ini.

Karenanya, Sutrisno menegaskan syarat menjadi advokat itu harus berkualitas dan menjaga integritas sehingga tidak merugikan bagi masyarakat pencari keadilan (dalam hal ini kliennya).

Dikatakannya, advokat dalam menangani suatu perkara harus berdasar kepada hukum yang benar. Artinya, sikap advokat itu harus didasarkan kejujuran. Jujur terhadap dirinya sendiri dan kepada masyarakat.

“Seorang advokat dalam menilai suatu masalah hukum kliennya harus didasarkan sikap jujur. Kalau posisi hukum dari kliennya lemah, maka harus disampaikan juga demikian. Jangan karena ingin mendapatkan honorarium, sampai harus merekayasa suatu perkara. Karena sebenarnya pencari keadilan datang kepada advokat tujuannya untuk dibela perkaranya secara benar. Jangan menjanjikan kemenangan kepada klien,” urai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini.

Diagnosa perkara

Lebih jauh Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini memberi respek jitu, di mana dalam menangani suatu perkara, seorang advokat harus mempunyai dokumen dalam mendiagnosa perkara yang berisi uraian terkait dengan perkara yang dihadapi oleh klien. Juga klien diminta untuk menandatangani dokumen tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, apabila diketahui informasi dan bukti yang diberikan oleh klien ternyata tidak benar.

“Bagi advokat yang menangani suatu perkara tertentu, harus didasarkan oleh bukti tertulis dan saksi, khususnya dokumen asli. Karena itu akan digunakan dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1888 KUHPerdata yaitu, kekuatan bukti tertulis apabila ada aslinya,” sebut Sutrisno.

Apabila menurut analisa pikiran dan insting advokat ada sesuatu yang tidak benar atau kurang tepat, maka dia harus secara jujur menyatakan kalau posisi hukum dari kliennya mempunyai kelemahan hukum, berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Jangan memaksakan suatu perkara ditangani dengan ada rekayasa dari seorang advokat karena Pasal 509 KUHP bisa diberlakukan kepada advokat,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan semua advokat untuk benar-benar mencermati setiap kasus yang ditangani dan tidak gegabah. (RN)

Post Views: 1,082
Tag: AdvokatH. Dr. SutrisnoUU KUHPWaketum DPN PERADI
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

Berita Berikutnya

Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

Berita Terkait

Polemik Lahan di Siborong-borong, Polisi Patgulipat atau Tak Bernyali?
Politik & Hukum

Polres Taput Tak Becus, Kasus Tanah Eks Anggota DPR Dibawa ke Poldasu

29 Januari 2026
Seknas Indonesia Maju: Polri Dibawah Kementerian Negara Dalam Bahaya
Politik & Hukum

Seknas Indonesia Maju: Polri Dibawah Kementerian Negara Dalam Bahaya

29 Januari 2026
Yance Mote Tawarkan Konsep Moncer Swasembada Energi di Papua
Politik & Hukum

Yance Mote Tawarkan Konsep Moncer Swasembada Energi di Papua

28 Januari 2026
BPN Jakarta Timur Abaikan Komitmen Presiden Prabowo Soal Mafia Tanah
Politik & Hukum

BPN Jakarta Timur Abaikan Komitmen Presiden Prabowo Soal Mafia Tanah

28 Januari 2026
Dr. Sutrisno Minta KPPU Perketat Pengawasan Dugaan Monopoli Bisnis Digital
Politik & Hukum

Dr. Sutrisno Minta KPPU Perketat Pengawasan Dugaan Monopoli Bisnis Digital

27 Januari 2026
Prof Gayus Lumbuun: Guru Besar Bisa Jadi Nation Thinker
Politik & Hukum

Prof Gayus Lumbuun: Guru Besar Bisa Jadi Nation Thinker

22 Januari 2026
Dentons HPRP ‘Kuasai’ 12 Sektor di Legal 500 Asia Pacific
Politik & Hukum

Dentons HPRP ‘Kuasai’ 12 Sektor di Legal 500 Asia Pacific

21 Januari 2026
Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI
Politik & Hukum

Setara Institute: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Rusak Supremasi Sipil dan Ciptakan Kekacauan Hukum

21 Januari 2026
Kuasa Hukum: Diduga Lakukan PMH, BSS Jual Aset Debitur ke Karyawan Sendiri
Politik & Hukum

Kuasa Hukum: Diduga Lakukan PMH, BSS Jual Aset Debitur ke Karyawan Sendiri

20 Januari 2026
Berita Berikutnya
Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

Prof Hassanain Haykal Kenalkan "Green Banking", Konsep Bank Masa Kini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

30 Januari 2026
Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

30 Januari 2026
Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

30 Januari 2026
Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

30 Januari 2026
Polemik Lahan di Siborong-borong, Polisi Patgulipat atau Tak Bernyali?

Polres Taput Tak Becus, Kasus Tanah Eks Anggota DPR Dibawa ke Poldasu

29 Januari 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

30 Januari 2026
Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

30 Januari 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID