Jakarta, innews.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Dr. Juniver Girsang, menginisiasi pertemuan nasional para organisasi advokat (OA) di Indonesia. Rencananya, pertemuan tersebut akan diadakan pada akhir Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan Juniver Girsang pada Pernyataan Akhir Tahun 2024 Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI bertajuk ‘Quo Vadis Organisasi Advokat’, yang diterima innews, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Pernyataan sikap yang diteken oleh Juniver Girsang (Ketua Umum) dan Dr. Patra Zen (Sekretaris Jenderal) tersebut dalam kaitan mencermati situasi dan perkembangan, baik de jure maupun de facto profesi dan OA di sepanjang 2024.
Pertama, sekalipun di dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dianut konsep single bar, kenyataannya Peradi saat ini, de facto terpecah menjadi tiga kepengurusan, yang ketiganya menjalankan peran dan fungsi OA.
Kedua, inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan Peradi sudah dimulai oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 Februari 2020. Namun, upaya penyatuan Peradi masih belum membuahkan hasil.
Ketiga, secara de facto saat ini telah terdapat puluhan OA di luar Peradi yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi OA, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait standarisasi kualitas/pengangkatan advokat dan penegakan kode etik advokat yang diperlukan dalam rangka menjaga masyarakat agar dapat memperoleh bantuan atau jasa hukum yang baik dari orang yang berprofesi advokat.
Keempat, Pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan UU Advokat guna mempertegas pengaturan (meramu kembali keberadaan seluruh OA yang ada saat ini ke dalam konsep single bar atau ataupun guna merubah menjadi konsep multi-bar).
Kelima, terlepas dari arah kebijakan kedepan yang mungkin tetap menganut konsep single bar ataupun akan menganut konsep multi-bar, dengan melihat realita kondisi de facto saat ini, Peradi SAI melihat adanya kebutuhan: (1) pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator untuk mengatur OA yang saat ini jumlahnya sudah mencapai puluhan organisasi, dan (2) Dewan Kehormatan Bersama sebagai upaya mengatasi masalah pelanggaran kode etik advokat.
Keenam, kami mengajak semua pimpinan OA untuk menjaga kemandirian profesi advokat. Untuk itu, kami mengundang semua pimpinan OA untuk dapat menghadiri pertemuan nasional, yang akan diorganisir oleh DPN Peradi SAI, yang dilaksanakan pada akhir Januari 2025, tahun depan. (RN)
Be the first to comment