Jakarta, innews.co.id – Ketidakhadiran PT Sayana Integra Properti (SIP), developer properti apartemen Sakura Garden City, di bilangan Cipayung, Jakarta Timur, yang diduga mencaplok tanah adat milik ahli waris Alm. Djiun bin Balok, pada mediasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Jakarta Timur, disayangkan berbagai pihak.
“Proses mediasi hari ini tetap berjalan meski pihak PT SIP tidak hadir,” kata Kuasa Hukum ahli waris Dr. Pieter Ell, usai mediasi, Kamis (18/9/2025).
Dijelaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah kepada BPN Jaktim. “Kami sudah paparkan terkait legal standing tanah tersebut, mulai dari history dan beberapa putusan sampai tingkat kasasi yang telah inkrah,” urainya.

Dirinya menyayangkan ketidakhadiran PT SIP. “Mediasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Timur sangat baik sehingga ada kejelasan dalam penyelesaian sengkarut tanah adat yang telah bertahun-tahun tersebut. Namun, nampaknya tidak ada itikad baik dari PT SIP untuk menyelesaikannya. Padahal, mediasi itu sangat penting,” jelasnya.
Mediasi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Jaktim Hotnairing, A.Ptnh., dan jajarannya.
Dalam undangan yang ada jelas tertera pihak BPN Jaktim mengundang PT SIP. Namun, tidak ada informasi jelas alasan ketidakhadirannya.
Pieter Ell menegaskan, berkaca dari bukti-bukti kepemilikan tanah yang diberikan, termasuk putusan pengadilan, dirinya berharap pihak BPN bisa menyelesaikan sengketa tersebut, sehingga ahli waris Djiun bin Balok mendapatkan keadilan yang semestinya.

Jalan berliku kasus tanah tersebut telah dilalui sejak tahun 1983. Total ada sekitar 13 perkara, baik tingkat PN, PT, dan MA, yang kesemuanya dimenangkan oleh ahli waris Alm. Djiun bin Balok, yang dalam hal ini diwakili oleh Alm. Nurhayati, SmHk.
Tercatat dalam buku tanah di Kelurahan Cipayung, tanah tersebut atas nama beberapa tokoh masyarakat, di antaranya: Alm. Tjun bin Balok (Girik C 289), Alm. Miin bin Siman (Girik C 325), Alm. Samin bin Kotong (Girik C 176), Alm. Timin bin Saman (Girik C 139), dan Alm. Pr Djenah Djalin (Girik C 288).
Penggabungan kepemilikan girik tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diperkuat oleh Putusan PN Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G, tanggal 13 Februari 1984 dan Putusan PT DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT. DKI, tanggal 30 September 1985, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasarkan Penetapan Aanmaning No. 39/2017 Eks/PN Jkt Tim jo No. 220/JT/1983 G, tanggal 6 Desember 2017, pihak pengadilan telah mengeksekusi lahan tersebut pada 8 Juni 2018.
Terakhir, Mahkamah Agung RI dalam putusannya atas perkara nomor 601K/Pdt/1986 tanggal 31 Oktober tahun 1987, dengan tegas menyatakan tanah adat seluas 10 hektar adalah milik ahli waris Djiun bin Balok dkk. (RN)












































