Jakarta, innews.co.id – Keputusan pemerintah menunda kenaikan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi tak pasti imbas konflik geopolitik di Timur Tengah, dinilai tepat oleh praktisi hukum udara Andre Rahadian, SH., LL.M.
“Kebijakan TBA sebaiknya dievaluasi secara serius, bahkan idealnya dihapus atau setidaknya diberlakukan secara lebih fleksibel dan terbatas,” ujarnya, di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Andre menilai, sejak 2019, TBA tiket pesawat di Indonesia praktis tidak mengalami penyesuaian berarti. Padahal struktur biaya operasional maskapai sudah berubah cukup signifikan.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat maskapai tidak memiliki ruang yang cukup untuk menerapkan strategi harga secara lebih sehat, khususnya pada periode peak season atau jam-jam dengan permintaan tinggi.
Dikatakannya, dalam industri penerbangan, fleksibilitas tarif merupakan bagian penting dari model bisnis agar maskapai bisa menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus mengoptimalkan pendapatan.
“Sebaliknya, bila maskapai diberi keleluasaan yang lebih rasional dalam mengatur harga, mereka juga akan memiliki ruang untuk menawarkan tarif yang lebih kompetitif atau diskon pada periode non-peak. Dengan kata lain, kebijakan harga yang lebih fleksibel justru bisa menciptakan pasar yang lebih dinamis dan memberi lebih banyak pilihan kepada konsumen,” terang Partners Dentons HPRP ini.
Pengenaan PPN
Di sisi lain, lanjut Andre, kebijakan tidak mengenakan PPN atas tiket pesawat merupakan langkah yang tepat dan sebaiknya dipertimbangkan untuk berlaku secara permanen. Hal yang sama juga berlaku untuk pembebasan bea masuk atas suku cadang pesawat, karena kebijakan ini sangat membantu menekan biaya operasional maskapai yang selama ini cukup berat.
“Prioritas utama saat ini seharusnya adalah membangun industri penerbangan nasional yang sehat, efisien, dan mampu bertumbuh. Tanpa maskapai yang sehat secara finansial, pilihan penerbangan bagi masyarakat justru akan semakin terbatas dalam jangka panjang,” ujar Founder Masyarakat Hukum Udara ini.
Pada akhirnya, kebijakan TBA yang stagnan selama bertahun-tahun bukan hanya menekan ruang gerak maskapai, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan industri penerbangan itu sendiri.
Jika industri ini ingin berkembang dan mampu memberikan lebih banyak opsi kepada penumpang, maka ruang penyesuaian tarif perlu dibuka secara lebih realistis, tentu dengan tetap menjaga perlindungan konsumen.
“Konteks ini menjadi relevan setelah pemerintah memutuskan menunda kenaikan TBA demi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya energi dan avtur global,” tukasnya. (RN)












































