Prof OC Kaligis: Ada Dwitunggal Pengadil Lukas Enembe

Prof OC Kaligis, Advokat senior dan Kuasa Hukum Lukas Enembe

Jakarta, innews.co.id – Saat ini ada dua pengadil bagi Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif yakni, kekuasaan dan media. Keduanya menjadi dwitunggal yang terus menerus menyudutkan Lukas tanpa ampun.

Hal tersebut dibongkar oleh Prof OC Kaligis, Kuasa Hukum Lukas Enembe, saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Jumat (21/7/2023). “Kekuasaan begitu dominan bermain pada peradilan Lukas, begitu juga media yang terus menerus memojokkan melalui pemberitaan-pemberitaan,” kata OC Kaligis.

Advokat senior menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencari-cari kesalahan Lukas, sehingga sekarang tidak jelas apa sebenarnya kasusnya. “Awalnya diduga hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar yang padahal itu uangnya sendiri. Lalu sekarang berkembang ke perjudian, tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi uang operasional, dan sebagainya. Jadi sumir dan membingungkan. Sementara kami sebagai kuasa hukum tidak diberi waktu cukup untuk berkonsultasi dengan Pak Lukas. Satu minggu hanya dikasih waktu dua jam, apa yang mau dikonsultasikan? Ini sudah benar-benar peradilan yang tidak sehat,” seru OC Kaligis.

Bahkan menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya mengelabui publik seolah Lukas dalam keadaan sehat dengan memaksakan dilakukan peradilan secara online. “Kami meminta peradilan dilakukan secara offline supaya publik dan media bisa melihat kondisi Lukas sesungguhnya,” tukasnya.

Begitu juga kabarnya JPU tidak menyerahkan seluruh rekam medis kepada hakim, sehingga sulit bagi hakim memutuskan Lukas harus dibantar di RSPAD Gatot Subroto atau tetap di penjara. “Faktanya, ketika kami bersuara di pengadilan, hakim mau memperhatikan sehingga Lukas langsung dibantar ke RSPAD,” ujarnya.

Lanjut OC Kaligis, ironis memang peradilan di Indonesia, tidak lagi memperhatikan kondisi seseorang, tapi hajar terus agar mencapai target sesuai dengan keinginan pihak yang diduga sebagai ‘si empunya order’.

Jujur saja, sambung OC Kaligis, saat ini dalam pengadilan Lukas, KPK tidak lagi menganut asas praduga tak bersalah, melainkan menggunakan teori kekuasaan. Dengan memaksakan peradilan tanpa memperdulikan kesehatan Lukas lagi.

“Kami meminta KPK agar tidak terus menteror Lukas Enembe melalui berita-berita yang cenderung bermuatan pembunuhan karakter (character assasination). Jalani peradilan dengan semestinya. Apa KPK sudah tidak punya nurani lagi dan membiarkan orang yang jelas-jelas secara medis dinyatakan penyakitnya sudah stadium akhir, tetap diadili? Saya tidak katakan untuk memberhentikan peradilan, tapi biarkan Lukas menjalani proses penyembuhan. Kalau sudah sembuh, silahkan dilanjutkan lagi peradilannya,” pungkas OC Kaligis. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan