Prof Otto Hasibuan Kupas Hak Imunitas Dihadapan 452 Calon Advokat

Prof Otto Hasibuan bersama jajaran Pengurus DPN PERADI bersama para advokat yang diangkat

Jakarta, innews.co.id – Hak imunitas harusnya menjadi ‘tameng’ bagi para advokat dalam menjalankan profesinya. Sayangnya, hal ini kurang dipahami oleh para penegak hukum lainnya. Akibatnya, tidak sedikit advokat yang dijerat tindak pidana.

Hal tersebut dikatakan Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), di hadapan 452 advokat saat Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN PERADI bacakan sumpah dihadapan 452 calon advokat di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta, Jumat (25/8/2023)

“Tren 10 tahun silam kini muncul kembali, di mana banyak advokat dipanggil penyidik berkaitan dengan kliennya, bahkan ditersangkakan. Kita prihatin dengan hal tersebut,” kata Prof Otto.

Dia menjelaskan, UU No. 18/2003 tentang Advokat, memberi hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Dalam hal ini, advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana ketika melaksanakan tugasnya di pengadilan dengan itikad baik. Oleh Mahkamah Konstitusi, hal ini diperkuat, tidak hanya di pengadilan, tapi juga di luar pengadilan.

Prof Otto Hasibuan menyerahkan SK kepada perwakilan advokat yang baru

“Bila seorang advokat membela kliennya dengan itikad baik, maka tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana. Yang menentukan itikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya adalah Dewan Kehormatan,” tukas Prof Otto.

Dia menambahkan, itikad baik itu berkaitan erat dengan kode etik. Jadi, akan dinilai oleh Dewan Kehormatan, apakah seorang advokat beritikad baik atau tidak. “Jadi, penyidik memeriksa seorang advokat berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan. Tidak main langsung tersangkakan advokat,” imbuhnya.

Prof Otto meminta para advokat, terutama yang baru diangkat untuk berhati-hati dalam menjalankan profesinya. ” Advokat itu organ negara yang mandiri dan independen. Berbeda dengan jaksa, hakim, dan polisi. Mereka ini dibayar oleh negara, sementara advokat tidak,” urainya.

Meski memiliki hak imunitas, sambungnya, bukan berarti advokat kebal hukum. Namun, ada prosedur yang harus ditempuh untuk memeriksa advokat, yakni melalui Dewan Kehormatan. “Tidak bisa seorang advokat ditersangkakan, harus melalui pemeriksaan di Dewan Kehormatan,” tandasnya.

Para advokat yang baru mengaku lega, senang, dan bangga diangkat secara resmi di Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan

Dirinya melanjutnya, Peradi sudah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kapolri. Tapi masa MoU tersebut sudah habis. “Kami tengah mendorong untuk melanjutkan MoU kembali dengan Kapolri agar para penyidik bisa memahami hak imunitas yang dimiliki oleh advokat,” serunya.

Pada kesempatan itu, Prof Otto juga meminta para advokat untuk pintar, jujur, dan berintegritas. “Advokat itu profesi yang disebut primus interpares atau the best among the best. Pintar saja tidak cukup, jujur saja juga tidak cukup. Harus paripurna, ditambah berintegritas,” jelasnya.

Prof Otto Hasibuan Ketum DPN PERADI menyampaikan pembekalan kepada 452 advokat baru

Dalam pembekalan tersebut diadakan tanya jawab yang berlangsung menarik. Para advokat baru bertanya dengan kritis dan langsubg dijawab oleh Prof Otto. “Saya senang melihat advokat-advokat sekarang punya daya kritis yang tinggi,” cetusnya.

Advokat senior yang pernah menjadi Ketua Umum IKADIN, salah satu organisasi advokat pendiri PERADI ini juga mendorong para advokat baru lebih memahami single bar. “Di semua negara telah diterapkan single bar. Karena dari hasil kajian, single bar merupakan sistem yang tepat diterapkan dan terbaik bagi para pencari keadilan,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan