Jakarta, innews.co.id – Advokat kondang Dr. Rolas Budiman Sitinjak dengan tegas meminta anggota DPR RI yang berlatarbelakang advokat untuk menghentikan aktifitas kepengacaraannya alias tidak lagi berpraktik atau menangani perkara.
“Seorang yang sudah dilantik menjadi Anggota DPR RI harus legowo mundur dari profesinya sebagai pengacara. Dikhawatirkan terjadi conflict of interest dalam menjalani profesi ganda tersebut,” kata Rolas Sitinjak, di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 236 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang melarang anggota DPR rangkap jabatan sebagai advokat atau profesi lain yang dapat mengurangi kredibilitasnya.
“Kalau seorang anggota DPR RI tidak melepas jabatan kepengacaraannya, maka dirinya tidak akan bisa fokus melakukan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023 ini.
Baginya, menjadi anggota DPR RI memiliki banyak tugas. Selain legislasi, juga pengawasan dan anggaran. Tentu hal tersebut membutuhkan fokus. Sementara bila masih berprofesi sebagai pengacara, maka tugas-tugasnya tersebut tidak akan bisa berjalan maksimal. Jangan sampai rakyat yang akan jadi dikorbankan.
“Seorang anggota DPR dituntut total dan memiliki kredibilitas yang mumpuni, bukan ajang popularitas semata. Dikhawatirkan kalau profesi advokatnya tidak dilepas, bisa jadi kerja di DPR dibuat jadi sampingan, bukan yang utama,” imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran, dari 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, ada 14 orang yang berprofesi sebagai lawyer yakni, Hinca Pandjaitan dari Partai Demokrat, Hj. Dewi Juliani (PDIP), Habiburokhman (Gerindra), I Wayan Sudirta (PDIP), Sarifuddin Sudding (PAN), HM Taufan Pawe (Partai Golkar), Hendrik Lewerissa (Partai Gerindra), Soedeson Tandra (Partai Golkar), Viktor B. Laiskodat (Nasdem), M. Rifqinizami Karsayuda (Nasdem), Adies Kadir (Partai Golkar), Gilang Dhielafararez (PDIP), dan Abraham Sridjaja (Partai Golkar).
(RN)
Be the first to comment