Sekjen AKPI: Kode Etik Benteng Akhlak dan Profesionalitas Kurator dan Pengurus

Nien Rafles Siregar, Managing Partner SSMP dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)

Jakarta, innews.co.id – Keberadaan kurator dan pengurus masih kurang dipahami oleh masyarakat, bahkan termasuk kalangan pengusaha maupun pejabat negara, utamanya di daerah-daerah. Sosialisasi yang lebih massif perlu dilakukan sehingga masyarakat bisa lebih memahaminya.

Lingkup kerja kurator dan advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Di mana dalam regulasi ini, kurator dan pengurus diberi kewenangan besar dalam menjalankan tugasnya. Namun, itu dibarengi dengan pertanggung jawaban yang besar pula, baik perdata maupun pidana.

Belakangan, kurator dan pengurus diterpa isu tak sedap terkait kinerja yang dinilai kurang profesional dan tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan kode etik.

“Betul, belakangan muncul masalah yang dialami oknum kurator dan pengurus terkait profesionalitas kerja. Namun, hal itu tidak lantas bisa digeneralisir. Sebab, jauh lebih banyak kurator dan pengurus yang cakap dan berkinerja baik,” kata Nien Rafles Siregar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), kepada innews, usai menyampaikan materi pelatihan kepada para calon kurator dan pengurus di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Rafles mengatakan, kalaupun ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kurator dan pengurus, tapi sudah ditangani oleh Dewan Kehormatan AKPI. Bahkan, kabarnya sudah diberikan sanksi tegas. “Ada berbagai faktor yang membuat terjadinya pelanggaran di antaranya, kurang memahami kode etik dan ‘rambu-rambu’ sebagai kurator dan pengurus serta moral hazard (penyimpangan moral),” ucapnya.

Diakuinya, menyangkut pelanggaran kode etik erat kaitannya dengan moral seseorang. “Namun, kita bersyukur Dewan Kehormatan AKPI bekerja dengan serius dan profesional, sehingga pelanggaran yang dilakukan bisa segera diselesaikan,” imbuhnya.

Dijelaskannya, model punishment mulai dari teguran ringan, tertulis, sampai pemecatan permanen, di mana Dewan Kehormatan memberikan rekomendasi ke Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya ‘memecat’ dengan mencoret nama yang bersangkutan. Tapi di AKPI ada istilah banding bagi seorang yang diduga melakukan kesalahan. Banding dilakukan di Dewan Kehormatan juga, hanya saja pihak yang memeriksa berbeda.

Kuncinya pendidikan

Rafles Siregar menilai, pendidikan menjadi salah satu kunci memperlengkapi seorang kurator dan pengurus agar memahami kode etik profesu dengan benar. “Di AKPI, kode etik menjadi materi mutlak yang diajarkan kepada peserta. Materinya disusun khusus oleh Dewan Sertifikasi. Kami ingin setiap calon kurator dan pengurus bisa benar-benar memahami kode etik, sehingga dalam menjalankan profesinya agar terpagari dengan baik,” ujarnya.

Baginya, kode etik menjadi pegangan bagi para kurator dan pengurus. “Jangan main-main dengan kode etik karena itu menjadi pedoman kita dalam bekerja,” tegasnya.

Keberadaan kurator dan pengurus, sambung Rafles, menjadi bagian penting dalam sebuah perusahaan. “Kami adalah mitra dari dunia usaha untuk memberikan solusi dan jalan keluar terbaik, sehingga perusahaan bisa lebih optimal lagi,” jelasnya.

Diakuinya, di masa pandemi banyak perusahaan pailit. Tapi sekarang sudah lebih manageable dan terukur. Meski begitu, bukan berarti pekerjaan para kurator dan pengurus jadi berkurang. Karena dalam kondisi normalpun, sejatinya perusahaan butuh peran kurator dan pengurus. Misal, mengurus hutang-hutang perusahaan ke perbankan, kesulitan bahan baku, dan lainnya. Disitu peran kurator dan pengurus cukup signifikan.

Jaga marwah AKPI

Rafles juga mendorong para stakeholders, pebisnis, media, dan penegak hukum bisa ikut membantu mensosialisasikan kurator dan pengurus kepada masyarakat luas.

Dirinya juga meminta para kurator dan pengurus bisa benar-benar menjaga marwah AKPI, yang dimulai sejak mulai ikut pendidikan kurator dan pengurus. Ini terus dijaga dengan menjalankan profesi dengan sebaik-baiknya dan tidak mudah terpengaruh dengan kilauan harta.

“Kurator dan pengurus di AKPI terkenal dengan kualitas dan profesionalitas yang mumpuni. Itu harus benar-benar dijaga oleh seluruh anggota,” seru Founder dan Managing Partners Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) ini.

Disampaikan pula, AKPI juga kerap mengadakan pendidikan lanjutan kepada para kurator dan pengurus, utamanya terkait isu-isu terkini yang dibedah secara mendalam. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan