Surati Yayasan, GKSS Desak STFT Intim Makassar Berhentikan Marthen Napang

Persidangan kasus Marthen Napang di PN Jakpus, Selasa (3/9/2024), dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor Dr. John N. Palinggi

Jakarta, innews.co.id – Kasus yang membelit Prof Marthen Napang saat ini dinilai telah memalukan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologia Indonesia Timur (STFT Intim). Karena itu, pihak Yayasan STFT Intim sebagai penaung sekolah pencetak hamba Tuhan tersebut diminta untuk memberhentikan Marthen Napang.

Seperti diketahui Marthen Napang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Mahkamah Agung. Sebelumnya, dirinya juga sudah divonis 6 bulan penjara oleh PN Makassar karena terbukti memberikan keterangan palsu. Sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Makassar menolak gugatannya.

Secara khusus, Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Sulawesi Selatan (GKSS) sebagai gereja mitra STFT Intim melayangkan surat ke Yayasan STFT Intim.

Marthen Napang (tengah bercelana pendek) dikawal para penyidik sebelum diserahkan ke. Kejari Jakarta Pusat

“Benar, kami (MPS GKSS) telah melayangkan Surat Penyampaian dan Pernyataan Sikap ke Yayasan STFT Intim Makassar,” kata Pdt Abdurrazak, S.Teol., Ketua Umum Sinode GKSS, dalam keterangan persnya, Jumat (6/9/2024).

Dia mengatakan, “Masakan orang berkasus banyak kok dibiarkan!”

Ketum Sinode GKSS menegaskan, bila pihak Yayasan tidak punya gerakan untuk itu atau sengaja membiarkan hal tersebut, maka gereja-gereja pendukung STFT Intim sudah harus bersuara untuk mendesak pihak yayasan (memecat Marthen Napang).

Dalam surat bernomor 0916/C-2/GKSS/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Abdurrazak, S.Teol (Ketua Umum) dan Pdt Semuel Dominggus, S.Th (Sekretaris) ini dikatakan, GKSS menyatakan sikap terhadap Yayasan Intim Makassar terkait Prof. Dr. Marthen Napang, SH., M.Si., sebagai Ketua Yayasan Intim Makassar, seperti kita ketahui bersama bahwa yang bersangkutan bersoal dengan hukum tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Sebagai informasi, surat yang dipalsukan adalah putusan Mahkamah Agung RI.

Maka GKSS mendesak Pihak Yayasan STFT Intim Makassar untuk:

  1. Segera mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap Prof. Dr. Marthen Napang, SH., M.Si., sebagai Ketua Yayasan STFT Intim Makassar. Karena yang bersangkutan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik dan ini tentu sangat memalukan bagi lembaga, dimana kita ketahui bersama STFT Intim Makassar adalah lembaga keagamaan yang mencetak generasi untuk menjadi pemimpin di masa depan.

  2. SK Pemberhentian yang bersangkutan, yang dikeluarkan oleh pihak Yayasan STFT Intim Makassar harus ditembuskan ke Gereja-Gereja pendukung STFT Intim Makassar.

Dari hasil penelusuran innews, ada sekitar 20 sinode gereja yang menjadi mitra STFT Intim Makassar yakni, GKS di Sumba, GMIT Kupang, GKPB di Bali, GKI Tana Papua, GMIH di Tobelo, GMIST di Tahuna, GMIBM di Bolangmongondouw, GMIM di Tomohon, GPIG di Gorontalo, GPIBT di Toli-Toli, GKLB di Luwuk Banggai, GPID di Palu, Gepsultra di Kendari, GKSB di Mamuju, Gereja Toraja, GTM di Mamasa, GPIL di Palopo, GKSS di Makassar, GPIB di Jakarta, dan GBKP di Karo. Lantas bagaimana sikap sinode lainnya terhadap masalah ini?

Memalukan

Surat ini mendapat respon positif dari Kuasa Hukum Dr. John Palinggi, Muhammad Iqbal. “Kami mengapresiasi surat dari GKSS ke Yayasan STFT Intim Makassar. Seharusnya terdakwa tidak perlu tunggu dipecat, melainkan mengundurkan diri dari jabatannya di STFT Intim Makassar, meski proses persidangan masih berjalan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Sebab, sebagai Ketua Yayasan dari sebuah sekolah teologia, tentu kasus yang tengah dihadapinya dirasa sangat memalukan dan mencoreng institusi atau yayasan dimana terdakwa menjadi ketuanya.

Seperti diketahui, STFT Intim Makassar yang dulunya bernama STT Intim Makassar merupakan sekolah tinggi teologia terbesar dan tertua di kawasan Indonesia bagian timur. Sekolah tinggi tersebut resmi berdiri pada 13 September 1947, berdasarkan akta notaris Bruno Ernst Dietz. Pembukaan kelas dan kuliah pertama dilaksanakan pada 18 September 1948 dan itu juga menjadi Dies Natalis STFT Intim Makassar.

Saat ini, Marthen Napang menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Pusat dan mendekam di Rumah Tahanan Salemba. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan