Jakarta, innews.co.id – Akta Notaris bisa dibatalkan oleh pengadilan apabila Notaris secara nyata melakukan kekeliruan, di antaranya terkait validitas pihak-pihak dalam minuta akta, adanya unsur pemaksaan untuk merubah dokumen otentik (termasuk Anggaran Dasar), dan syarat formil lainnya yang tidak terpenuhi, seperti tidak membacakan minuta akta dihadapan para pihak dan belum ditandatangani minuta.
Hal tersebut dikatakan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., selaku Ahli Hukum Perdata dan Akademisi, dalam sidang terbuka gugatan Yayasan Trisakti, dalam perkara Nomor: 774/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, dihadapan Majelis Hakim yang dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat Tergugat I-XI dan Kuasa Para Turut Tergugat I-VIII, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).
Suyud menjelaskan, yayasan sebagai entitas badan hukum, selain pengawas dan pengurus, juga memiliki pembina (Board of Trustee) yang keberadaannya dalam rangka pelaksanaan tujuan dan pengembangan yayasan di antaranya, kemanusiaan, sosial, pendidikan dan keagamaan. Apabila terjadi permasalahan dalam yayasan, maka Dewan Pembina sebagai organ diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memutuskan. Kecuali dalam praktik atau kegiatan yayasan tersebut diketahui bertentangan dengan kelaziman dan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah atas nama publik dapat ikut andil memberikan rekomendasi untuk melanjutkan (merger dengan yayasan sejenis) atau melikuidasi yayasan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Yayasan Trisakti selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengajukan bantahan terhadap eksepsi dan jawaban dari Para Tergugat dan Turut Tergugat. Diketahui kemudian, Notaris Andi Sona Ramadhini, selaku Tergugat I Konvensi yang beralamat di Jakarta Selatan, sehubungan dengan Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023 yang menjadi objek perkara, merupakan akta notaris yang berisi tentang perubahan anggaran Dasar akta suatu Yayasan Swasta.
Suyud menguraikan, kewenangan pembina terhadap perubahan anggaran Dasar Yayasan, termasuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas oleh dan dihadapan Notaris.
Notaris, lanjut Suyud yang masuk Tim Narasumber dalam “Konpendium Hukum Yayasan” di BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI ini, membuat perubahan tersebut berdasarkan Susunan Dewan Pembina yang valid. Sebagai pertanggungjawaban dalam menjalankan profesinya, Notaris dapat digugat berdasarkan tempat kedudukan (domisili) nya.
“Notaris merupakan jabatan publik. Maka dalam membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya, sebagai tempat kedudukan (domisili) Notaris yang bersangkutan, pada umumnya merupakan alamat Kantor Notaris tersebut,” terang Suyud pernah menjabat sebagai Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) DKI Jakarta ini. (RN)
Be the first to comment