Jakarta, innews.co.id – Nama putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, disebut-disebut sebagai pihak yang berada dibalik konflik kepentingan di PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang berada di Halmahera Timur.
Arjun Onga, aktifis di Halmahera Timur, dengan tegas meminta Tommy Soeharto agar melibatkan pendiri PT ANI, Burhanudin Leman Djailani, yang juga dikenal sebagai tokoh adat Halmahera Timur, dalam setiap pengambilan kebijakan perusahaan. Dirinya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Juliana dari PT Pesona Indo Makmur (PIM) yang selama ini disebut telah berkontribusi bagi masyarakat sekitar lokasi tambang.
Terseretnya nama Tommy Soeharto membuat konflik kian memanas. Tak hanya itu, Direktur Utama PT SNI Tedi Susilo, disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang mendorong perubahan arah kebijakan perusahaan yang dinilai mulai melenceng dari komitmen awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Jangan sampai lantaran kepentingan Tedi Susilo atau PT SNI, masyarakat Halmahera Timur yang jadi korban. Ini bukan soal siapa yang berwenang, tapi siapa yang benar-benar peduli pada warga sekitar tambang,” kata Arjun Onga, dikutip dari salah satu media online lokal, Kamis (7/8/2025).
Dia menegaskan, seharusnya Tommy Soeharto tidak mengesampingkan Burhanudin dan Juliana. “Beliau (Burhanudin) adalah Kapita Lau (pemimpin di kesultanan tradisional di Indonesia) yang sangat dihormati masyarakat adat, juga sekaligus pendiri PT ANI ini. Jangan sampai masyarakat kembali marah jika mereka terus diabaikan,” tandasnya.
Dikatakannya, harusnya skema investasi di PT ANI memprioritaskan kesejahteraan rakyat, bukan meraup keuntungan korporasi semata.
Dijelaskan, kekacauan yang terjadi di lapangan, di mana 6 unit tongkang berisi material ore tertahan selama beberapa hari di jetty akibat ketidaksiapan manajemen dan lemahnya koordinasi internal korporasi.
Kondisi ini, lanjutnya, menimbulkan kerugian ekonomi dan pertanyaan besar terhadap tata kelola operasional perusahaan.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI, Amin Bahrun dinilai gagal mengendalikan dinamika operasional secara profesional.
“Jika sampai 6 tongkang tidak bisa keluar, ini bukan masalah teknis lagi, tapi lemahnya koordinasi manajemen. Bahkan akun PNBP dari Kementerian ESDM yang seharusnya digunakan diduga ditahan oleh Amin Bahrun. Kementerian ESDM harus segera mengevaluasi kinerjanya,” tukasnya.
Lebih jauh dikatakan, penahanan tongkang dalam waktu lama dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran laut akibat tumpahan ore atau minyak yang mengandung logam berat, membahayakan ekosistem sekitar.
“Kami sudah cek ke lapangan. Jika situasi ini dibiarkan, maka tidak hanya merusak lingkungan, tapi bisa dikenai sanksi berat, termasuk denda miliaran rupiah hingga pencabutan IUP sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” serunya.
Karenanya, jika tidak ada langkah penyelesaian konkrit dalam waktu dekat, Arjun akan menggeruduk kantor Kementerian ESDM RI untuk menuntut evaluasi total terhadap PT ANI, termasuk pemanggilan seluruh direksi dan pendiri perusahaan.
Dirinya mengingatkan, “Jangan tunggu masyarakat makin kecewa. PT ANI harus kembali ke komitmen awalnya yakni, mensejahterakan rakyat, bukan jadi ajang rebutan kepentingan elite”. (SR)











































