Jakarta, innews.co.id – Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden, seperti tertuang dalam UUD 1945, Pasal 14.
“Kalau dilihat, Presiden Indonesia jarang menggunakan hak prerogatifnya terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada seseorang. Karena itu, langkah Presiden Prabowo Subianto ini merupakan sebuah terobosan hukum (rechvinding),” kata Advokat senior Jahmada Girsang, SH., MH., di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Founder Kantor Hukum Jagirs & Partners ini menjelaskan, dalam penegakan hukum di Indonesia secara struktural dan substansi memang ada peluang/wewenang bagi seorang Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti.
Adapun dasar hukumnya adalah Pasal 14 UUD 1945, di mana Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (ayat 2). Selain itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga mengatur mengenai pemberian amnesti.
Disampaikan, Presiden memiliki kekuasaan untuk memberikan abolisi dan amnesti. Namun harus didasarkan pada pertimbangan dari lembaga hukum lainnya, seperti Mahkamah Agung dan DPR untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan bijak dan sesuai dengan kepentingan negara dan masyarakat atau dikenal dalam adagium hukum salus populis suprema lex esto.
Kedua hal tersebut, kata Jahmada yang juga kurator dan mediator ini, boleh diberlakukan bagi seseorang yang sudah mendapat putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
“Presiden Prabowo ingin menunjukkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas segalanya. Karenanya beliau memakai hak prerogatifnya kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo begitu berjiwa besar dan mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Jahmada.
Dirinya berharap, masyarakat Indonesia bisa melihat keputusan Presiden ini merupakan langkah besar untuk menyatukan bangsa ini, bukan sebuah permainan catur politik. (RN)












































