Jakarta, innews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pengguna crypto per April 2025 mencapai 14,16 juta orang di Indonesia, bertambah sekitar 450 ribu pengguna dibanding Maret 2025 sebanyak 13,71 orang.
Meski begitu, tercatat nilai transaksi aset crypto selama September 2025 sebesar Rp38,64 triliun. Jumlah ini menyusut sebesar 14,53% jika dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp45,21 triliun.
Saat ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah secara resmi menghapus VAT pada transaksi crypto.
“Ini berarti crypto tidak lagi diperlakukan sebagai sebuah komoditi tetapi telah naik level ke instrumen keuangan yang diawasi oleh OJK,” kata praktisi hukum keuangan sekaligus Partners Dentons HPRP, Andre Rahadian, SH., LL.M., dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, hal tersebut menandai langkah maju yang signifikan bagi ekosistem aset digital Indonesia yang semakin mendekati integrasi penuh dengan sektor keuangan.
Dihapusnya PPN atas jual beli crypto artinya, crypto nggak lagi diperlakukan sebagai komoditas, tapi naik kelas jadi instrumen keuangan (dipersamakann dengan surat berharga) yang diawasi OJK.
Meski begitu, lanjut Andre, pajak pendapatan akhir masih berlaku, sehingga investor dan pedagang perlu tetap waspada terhadap implikasi fiskalnya.
Andre menegaskan, para pemain crypto membutuhkan pendampingan hukum sehingga lebih clear dari sisi regulasi yang berlaku dan tidak ‘tersesat’. Karena faktanya, masih banyak pemain crypto yang dihinggapi kebingungan.
Semisal, transaksi crypto bebas PPN, tapi dikenakan PPh Final 0,21% di tiap transaksi dan platform tempat melakukan trading bakal otomatis memotong langsung.
Bagi pemain crypto yang masih diliputi kebingungan, Dentons HPRP siap membantu memberi advice yang sangat berguna dan menjadi pegangan.
“Kami siap memberikan masukan, terutama terkait implementasi regulasi yang berlaku sehingga tidak lagi membingungkan para pemain crypto,” tukas Andre. (RN)












































