Jakarta, innews.co.id – Kuasa hukum Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dr (c) Moh. Ali Nurdin, SH., MH., M.Kn., CRA., CLL., membenarkan kliennya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, setelah diperiksa dari pukul 09.00 WIB, hari ini.
“Betul, setelah menjalani pemeriksaan hari ini, penyidik memutuskan menahan mas Nadiem untuk 20 hari kedepan. Rencananya ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Ali Nurdin.
Sembari menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba, Nadiem berujar, “Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran”.
Dengan penuh keiklasan, Nadiem menambahkan, “Bagi saya, seumur hidup saya integritas dan kejujuran nomor satu. Tuhan Allah akan melindungi saya, insya Allah”.
Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
“Kami sebagai kuasa hukum agak kaget juga dengan penetapan tersangka ini. Pasalnya, selama ini mas Nadiem selalu kooperatif dan telah memaparkan bagaimana proses penggunaan laptop Chromebook kepada penyidik,” jelasnya.
Namun, Ali Nurdin memastikan, Nadiem akan terus maju untuk membuktikan kebenaran sejati.
“Tentu, mas Nadiem dan kami kuasa hukumnya akan berjuang untuk menegakkan kebenaran. Sejak awal mas Nadiem selalu kedepankan transparansi dan menjelaskan dengan terang benderang,” tukasnya. (RN)













































