Jakarta, innews.co.id – Disahkannya RUU KUHAP menjadi Undang-Undang menjadi babak baru dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia. UU baru ini kemudian akan disandingkan dengan UU KUHP yang telah lebih dulu disahkan, untuk kemudian sama-sama diberlakukan mulai 2 Januari 2026 nanti.
“Dalam UU KUHAP yang baru ini, peran advokat semakin diperkuat dan diberi ruang cukup dibanding dengan aturan yang lama. Ini sebuah perbaikan yang cukup signifikan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, Dr (c) Moh. Ali Nurdin, SH., MH., M.Kn., CRA., CLL., dalam keterangan persnya, Selasa (18/11/2025).
Bagi Founder Law Office Mohamad Ali Nurdin, SH., MH., M.Kn & Partners ini, dengan disahkannya UU KUHAP ini, maka implementasinya sudah bisa dijalankan di awal tahun depan.
“Sekarang tinggal bagaimana UU tersebut disosialisasikan secara massif, sehingga bila sudah mulai diberlakukan, maka tidak ada satu pihak pun yang belum memahaminya,” jelas Ketua Paguyuban Advokat Sunda Seluruh Indonesia (PAKSI) ini.
Diingatkan, para stakeholder penegak hukum bisa benar-benar menjalankan sesuai kaidah-kaidah dalam UU KUHAP tersebut.
Menyinggung soal potensi keberatan dari sejumlah pihak, Ali Nurdin yang juga Ketua Advokat Squad menegaskan, silahkan menempuh jalur hukum, melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Silahkan melakukan judicial review ke MK kalau memang ada hal-hal yang perlu direvisi,” serunya.
Dirinya meyakini, bila UU ini dijalankan secara benar bersama KUHP, maka wajah hukum di Indonesia akan semakin baik lagi.
Seperti diketahui, ada 14 poin subtansi revisi KUHAP yang disepakati oleh DPR yakni:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar-lembaga
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia
- Penguatan perlindungan disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korupsi
- Pengaturan hak kompensasi, restutusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel
(RN)












































