Jakarta, innews.co.id – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka akses jutaan rekening tak aktif atau dormant yang sempat diblokir. Langkah pembekuan sementara transaksi rekening dormant sempat memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Diketahui, PPATK telah memberhentikan sementara sebanyak 30 juta rekening, namun sudah dibuka kembali.
Praktisi hukum Andre Rahadian, SH., LL.M., M.Sc., Partner Dentons HPRP, mengapresiasi langkah PPATK tersebut.
“Langkah PPATK membuka kembali rekening dormant setelah pemblokiran masif menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga integritas sistem keuangan sekaligus memberi kesempatan pemilik rekening yang sah untuk mengakses kembali dananya,” kata Andre, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak aktif tersebut merupakan warning bagi pemilik untuk tidak begitu saja membiarkan rekeningnya walaupun sudah tidak terpakai lagi. “Ada baiknya, masyarakat yang rekeningnya tidak aktif atau lagi dipakai segera menutupnya,” sarannya.
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) periode 2019-2022 ini berharap langkah PPATK tersebut merupakan sinyal positif bahwa upaya pembersihan rekening tidak aktif dilakukan secara terukur dan berkeadilan, demi mendorong transparansi serta perlindungan terhadap dana publik.
Bagi Andre, penutupan rekening tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjadi target kejahatan.
Rekening dormant adalah simpanan nasabah yang tak melakukan transaksi, biasanya selama 3 hingga 12 bulan berturut-turut. Berdasarkan analisis PPATK, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428,6 miliar. (RN)













































