DPO Diduga Mafia Tanah di Bogor Masih Berkeliaran, Pengacara Korban: Harus Segera Ditangkap

Kediaman istri tersangka dugaan mafia tanah di Desa Jambuluwuk, Ciawi, Bogor. Tersangka HD dikabarkan kerap bolak-balik ke rumah ini

Jakarta, innews.co.id – Sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Januari 2024 lalu, tersangka diduga mafia tanah di Bogor, Husein Daud (HD) masih bebas berkeliaran. Bahkan, ia masih mengantar jemput anaknya ke sekolah. Aparat kepolisian Polres Bogor nampaknya begitu sulit mendeteksi keberadaannya.

“Tersangka HD belum tertangkap karena dia tidak mempunyai tempat tinggal tetap dan sudah tidak satu rumah dengan istrinya,” kata Iptu Wendy, Kanitreskrimum Polres Bogor, ketika dikonfirmasi, beberapa hari lalu.

Dijelaskan, dia sudah memerintahkan tim untuk datang ke lokasi dan menunggu sekian lama. Namun, HD tidak kunjung datang. “Kami sudah terjunkan tim untuk mengecek lokasi yang dimaksud, tapi belum ada hasil,” akunya.

Iptu Wendy menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibnas Jambuluwuk dan meminta untuk segera menginfokan bila HD sedang berada di Desa Jambuluwuk.

“Kami akan terus mencari petunjuk lain terkait keberadaan HD. Salah satunya dengan memanggil Herlina, ibunda HD dan Desy, istrinya. Juga melibatkan polsek setempat untuk membantu penangkapan bila sudah diketahui keberadaan HD,” tukasnya.

Ketika coba dikonfirmasi, Ir Ir penyidik Polres Bogor mengaku, sudah memanggil Desy, minggu ini. “Namun dia mangkir dengan alasan sakit. Kami akan melayangkan panggilan pemeriksaan selanjutnya,” serunya.

Demikian juga kepada Herlina akan dijadwalkan untuk pemeriksaan. “Akan kita jadwalkan,” cetusnya.

Sementara itu, Indra Satria, mantan RW 06, Desa Jambuluwuk, Ciawi, di mana istri HD tinggal, ketika dihubungi enggan berkomentar. “Mohon maaf, bukan kapasitas saya untuk menjawab. Silahkan hubungi pihak keluarga atau Polres,” tandasnya.

Diduga mafia tanah

Pada bagian lain, Happy SP Sihombing, kuasa hukum Lucas TT, korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan HD mengatakan, penetapan HD sebagai tersangka sudah sejak 13 Juni 2023 dan Januari 2024 ditetapkan sebagai DPO. Tindak pidana yang dilakukan oleh HD adalah penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Klien kami dirugikan dalam kasus jual beli tanah yang katanya milik HD. Penyebabnya, diduga sebelum menjual ke klien kami, HD juga menjual tanah tersebut ke pihak lain. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian materiil sekitar Rp 726 jutaan,” jelas Happy, kepada innews, Kamis (13/6/2024).

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Bogor sejak 18 Mei 2021, namun hingga kini HD belum juga bisa ditangkap. “Sebagai aparat keamanan negara, tentu polisi memiliki alat dan kemampuan untuk mendeteksi di mana HD berada. Kalau belum bisa ditangkap sampai sekarang agak membingungkan juga,” imbuhnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, Happy memperoleh informasi bahwa HD kerap bolak-balik ke rumah istrinya yang memiliki usaha Konveksi AFK di Jl. Karakal No. 24 RT 002/RW 006 Desa Jambuluwuk, Ciawi. Pun, tersangka kedapatan melakukan sholat Jumat di masjid dekat rumahnya itu.

Tak hanya itu saja, sambung Happy, patut diduga R. Herlina (ibunya HD), Ade Latifah S (saudara HD), dan Desy (istri HD) mengetahui keberadaan tersangka selama ini dan memberikan pertolongan untuk menghindari penegakan hukum dengan tidak menyerahkan HD ke polisi. “Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana merintangi penyidikan, sebagaimana dimaksud pasal 221 KUHP,” sebut Happy.

Dirinya meminta Polres Bogor untuk lebih serius lagi mengejar dan menangkap HD. “Kami berharap tersangka bisa ditangkap di bulan Juni ini. Apabila belum juga tertangkap, kami sebagai kuasa hukum akan menindaklanjuti ke Polda Jabar,” ucapnya.

Pihaknya juga akan menyurati Kapolri, Kompolnas, Kadivpropam, dan pihak-pihak lainnya, untuk bisa ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, guna memassifkan pencarian, Happy juga meminta Polres Bogor untuk mengirim brosur DPO HD ke Polres/Polsek se-Indonesia, supaya tersangka bisa segera tertangkap.

“Saya yakin aparat kepolisian memiliki kemampuan untuk itu. Juga bisa berkoordinasi dengan polsek-polsek setempat dan Bhabinkamtibnas Jambuluwuk. Jangan justru terkesan kasus ini masuk angin karena sudah begitu lama tak kunjung selesai. Karena itu, saya berharap Polres Bogor bisa mengerahkan kemampuannya untuk segera menangkap HD,” pintanya.

Happy memaparkan, “Baik Presiden Jokowi, Kapolri, hingga Menteri ATR/BPN sudah menegaskan, gebuk mafia tanah. Ini perintah yang sudah jelas. Jangan sampai justru ada oknum-oknum yang coba melindungi tersangka yang diduga mafia tanah di Bogor, seperti HD ini. Sudah ditetapkan sebagai DPO saja masih dibiarkan berkeliaran. Harusnya diintensifkan pencarian dan segera ditangkap,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan