Prof Otto Hasibuan Minta Kapolri Ganti Semua Penyidik Kasus Vina

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi

Jakarta, innews.co.id – Agar dapat menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Ekky, sebaiknya semua penyidik yang lama diganti.

“Kami minta Kapolri dan Kapolda Jabar menginstruksikan agar penyidik lama tidak lagi ikut menangani perkara pembunuhan Vina dan Ekky,” kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Otto Hasibuan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, ini penting agar tidak terjadi conflict of interest. “Ganti saja semua penyidiknya supaya pengusutan kasus ini bisa komprehensif dan tuntas,” tambah Prof Otto.

Apalagi, lanjutnya, ayah korban Ekky merupakan anggota polisi, bahkan disebut-sebut sebagai pihak yang menangkap ke-8 orang untuk diproses hukum. “Sebenarnya itu tidak boleh. Karena terjadi conflict of interest. Tidak tepat kalau dia (ayah Ekky) ikut menangani kasus ini,” jelasnya.

Setelah mempelajari berkas perkara kasus Vina dan Ekky, Prof Otto Hasibuan mengaku melihat banyak kejanggalan. Bahkan, penyidikan kasus tersebut diduga kuat menyalahi aturan.

Dikatakannya, belakangan banyak kejanggalan yang terungkap bahwa ke-8 orang terpidana, salah satunya telah bebas, diduga kuat bukan pelaku sebenarnya yang menghabisi dua sejoli tersebut.

Berdasarkan pengakuan para terpidana, mereka terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Ekky karena bukan hanya ditahan, tapi juga disiksa oleh oknum polisi.

“Banyak saksi yang menerangkan bahwa pada waktu pembunuhan Vina dan Ekky, ke-8 orang yang kemudian divonis bersalah, di antaranya hukuman penjara seumur hidup, tidak berada di lokasi kejadian perkara (TKP),” sebut Prof Otto.

Kejanggalan kian menguat ketika polisi kemudian menyatakan, 3 orang tersangka yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua di antaranya, Andi dan Dani dikatakan fiktif. Meski, polisi meralat setelah menangkap Pegi Setiawan.

Prof Otto mengatakan, pembatalan ini menambah kejanggalan proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Ekky. Pasalnya, dalam surat dakwaan dan putusan majelis hakim, tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh 11 orang.

Dikatakannya, dalam pemeriksaan dikatakan, Andi dan Dani adalah orang yang ikut membawa Vina dan Ekky ke flyover dengan maksud untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya. Bila ditemukan tewas di flyover, tentu orang berpikir kedua sejoli itu korban kecelakaan lalu lintas.

“Dalam dakwaan jaksa, Andi dan Dani ini yang membawa korban Vina dan Ekky ke flyover menggunakan sepeda motor dan itu termaktub di putusan hakim,” imbuhnya.

Lantas bila Andi dan Dani dikatakan fiktif, lantas siapa yang membawa Vina atau Ekky ke flyover? “Kalau dakwaannya fiktif, berarti tuntutannya fiktif juga. Akibatnya putusan hakim tidak benar,” tegas Prof Otto

Dirinya mengaku prihatin bila memang ke-8 orang yang divonis bersalah itu bukan pelakunya, namun harus menanggung perbuatan orang lain. “Kalau itu terjadi kepada anak, putri, atau saudara kita, bagaimana rasanya,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan