Jakarta, innews.co.id – Kasus lahan seluas 1,6 hektar di Jalan Pramuka Ujung, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). Perkara tersebut masuk pada pemeriksaan saksi dari pelapor dengan 5 terdakwa yang dikenakan tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Secara gamblang, saksi dari pelapor yang dihadirkan membeberkan kronologis kepemilikan tanah tersebut. Sementara kuasa hukum terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan bertubi-tubi, namun bisa dijelaskan dengan terbuka.
“Perkara tersebut sudah memakan waktu lama. Bahkan kami sudah mengosongkan lahan tersebut dan memidahkan 211 KK dengan ganti rugi yang dihadiri oleh Lurah dan Camat setempat. Namun, setelah penghuni lahan dipindah, tiba-tiba ada pihak yang mengaku-aku memiliki surat girik di atas tanah tersebut,” ujar Inggard Joshua pemilik lahan yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Partai Gerindra ini.
Politisi yang telah 5 periode sebagai anggota dewan ini mengaku pihaknya memiliki Eigendom Nomor 15550. “Kami menggugat para pemilik girik karena mereka tidak terdaftar di Kelurahan Rawasari, lokasi tanah tersebut,” jelasnya.
Dia mengisahkan, tadinya ada 8 pihak pemilik girik. Namun ke-8 pihak tersebut membuat akta van dading (akta perdamaian). “Kami bisa melakukan pembersihan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Surat Pembebasan Lahan. Itu artinya, status lahan tersebut sudah clear and clean. Tapi tiba-tiba ada yang mengklaim punya surat girik. Ketika dicek, ternyata girik tersebut ada di wilayah Utan Kayu, bukan Rawasari,” bebernya.
Dirinya berkeyakinan girik tersebut palsu. “Semua sudah diperiksa oleh penyidik di kepolisian dan sudah dinyatakan P-21 sehingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, berikut para tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai tahanan kota,” urainya.
Seperti diketahui, saat ini lahan tersebut menjadi milik PT Bumi Tentram Waluya, korporasi milik Inggard Joshua. Dulu, diduga para mafia tanah mendapat beking dari orang kuat di militer ketika itu berinisial GN. Bahkan, sempat tanah tersebut diduduki oleh oknum Kostrad.
“Saya berharap pihak pengadilan maupun BPN memiliki visi yang sama untuk memberantas mafia tanah, seperti yang terus digaungkam oleh Presiden Joko Widodo. Karena patut diduga, klaim kepemilikan lahan tersebut dilakukan oknum mafia tanah,” tegasnya.
Menurut Inggard, saat ini pihaknya ingin merubah Eigendom menjadi sertifikat hak milik (SHM). Namun, lagi-lagi terganjal karena saat ini masih berperkara di pengadilan.
“Meski lahan ini dikuasai oleh korporasi, namun saya harus turun tangan karena tujuannya untuk menegakkan kebenaran dan memberantas mafia tanah. Saya yakin, kepemilikan tanah oleh saya itu sah karena sudah dilakukan pengecekan oleh ke BPN maupun Pemprov DKI,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment