Jakarta, innews.co.id – KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menjatuhkan sanksi denda administratif kepada 97 perusahaan pinjol, dengan total Rp755 miliar.
Denda KPPU berfokus pada pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli, dengan nominal denda berdasarkan dampak pelanggaran, durasi, dan keuntungan perusahaan.
Menanggapi putusan tersebut, pakar persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., menjelaskan, KPPU merupakan lembaga independen yang berperan sebagai pengawas persaingan usaha tidak sehat, berdasarkan UU No 5 Tahun 19999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU yang bertanggung jawab langsung kepada presiden memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap kontrak yang dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan curang.
Juga melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat menimbulkan praktik monopoli (persaingan usaha tidak sehat). Serta mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya yaitu, menampung laporan dari masyarakat (pelaku usaha) tentang dugaan telah terjadinya praktik monopoli, melakukan penyelidikan (pemeriksaan) terhadap kasus-kasus dugaan praktik monopoli, termasuk memberikan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No 5 tahun 1999.
Dijelaskan Wakil Ketua Umum DPN Peradi ini, salah satunya perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat (merugikan masyarakat).
“Bagi pelaku usaha yang dikenakan sanksi memang diberikan upaya untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan niaga misalnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat apabila perusahaan pelaku usaha berada di wilayah hukum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta ini.
Dikatakannya, keberatan atas putusan KPPU tersebut harus didasari oleh fakta sebenarnya.
Meskipun para pihak bisa banding atas, advokat senior ini menegaskan, bukan berarti posisi KPPU lemah.
Hal tersebut merupakan upaya memberikan hak kepada pelaku usaha untuk membuktikan apabila tindakan yang dilakukan tidak bertentangan dengan UU No 5 tahun 1999 atau untuk menguji kembali atas putusan yang telah dijatuhkan oleh KPPU.
Lebih greget
Sutrisno mengusulkan agar pejabat KPPU dijadikan aparatur sipil negara (ASN) dengan gaji yang layak sehingga etos kerjanya lebih maksimal dan profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangan jabatannya.
Tak hanya itu, sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa melakukan fungsi kontrol terhadap perusahaan financial technology dengan meminta pelaku usaha menandatangani pakta integritas agar memberlakukan suku bunga yang wajar supaya tidak merugikan bagi masyarakat.
Dirinya berkeyakinan, bila peran KPPU dimaksimalkan dan lembaga lain seperti OJK turut membantu, maka persoalan monopoli di dunia fintech dan sektor bisnis lainnya akan berkurang.
“Kita perlu mengupayakan terwujudnya ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat melalui penegakan hukum yang maksimal,” tegas Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini. (RN)













































