Jakarta, innews.co.id – Dunia peradilan di Indonesia menghadapi ujian berat yakni, membersihkan pengadilan dari oknum-oknum pelaku transaksional. Lingkungan pengadilan yang bersih menjadi salah satu parameter penegakan hukum.
“Perkara yang masuk pengadilan seringkali dijadikan ajang transaksional. Sampai muncul istilah wani piro terhadap suatu perkara yang disidangkan,” kata advokat senior Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menanggapi berita OTT Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh KPK, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perilaku suap dan koruptif di pengadilan lebih karena pengaruh lingkungan dan tuntutan seseorang ingin cepat kaya, tuntutan gaya hidup yang cenderung hedonisme, dan sifat serakah.
“Mungkin dari sisi pendapatan, seorang hakim sudah menghitung bahwa itu tidak cukup untuk membiayai tuntutan gaya hidupnya,” ulasnya.
Dijelaskan, setiap perkara di pengadilan memang ada biaya yang harus dibayar oleh pencari keadilan. Besarnya biaya perkara ditentukan oleh panitera dan harus dibayar melalui bank yang ditunjuk. Di luar itu sebenarnya tidak ada biaya. Kalau ada, itu masuk kategori pungutan liar (pungli). Apalagi meminta uang yang tidak seharusnya dibayar oleh pencari keadilan yang berperkara.
Tindak tegas
Wakil Ketua Umum DPN Peradi ini mengakui, praktik mafia peradilan memang tidak mudah diberantas. Ini tidak hanya karena ada demand (permintaan), tapi juga temptation (godaan) dari pencari keadilan sendiri yang kerap menyodorkan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum.
“Saya berharap para pencari keadilan tidak mencoba menggoda aparat pengadilan dengan iming-iming dalam bentuk apapun. Kalau ada oknum pengadilan meminta yang dikategorikan suap harus tegas ditolak. Dan bila perkara di pengadilan tidak segera ditangani karena pencari keadilan tidak memberi suap, maka harus berani melapor kepada Badan Pengawasan MA atau Komisi Yudisial,” seru Ketua Umum Ikadin periode 2015-2022 ini.
Menurutnya, harus diambil tindakan tegas kepada oknum hakim yang masih melakukan transaksional dengan memberhentikannya serta memberikan hukuman pidana atas perbuatan suap atau korupsi.
“Memang perlu dipertimbangkan peningkatan kesejahteraan bagi pejabat pengadilan, namun itu bukan yang utama. Karena suap dan korupsi merupakan menyangkut perilaku dan moral seseorang,” tukasnya.
Dirinya juga meminta Mahkamah Agung untuk secara kontinu memberikan pemahaman tentang arti penting aparat pengadilan, khususnya hakim untuk menjaga martabat dan integritas sebagai penegak keadilan yang sangat diharapkan oleh masyarakat.
“Kedepan, MA dalam merekrut aparat pengadilan harus mengutamakan etika dan senantiasa melakukan pembinaan etika dan integritas harus dibentuk sejak dari awal berkarier di pengadilan,” pinta Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini.
Praktisi hukum senior ini berpesan agar para advokat untuk selalu menjaga integritas dan martabat sebagai penegak hukum dengan tidak melibatkan diri dalam praktik mafia peradilan pada semua lini dan tingkatan peradilan.
“Harus diyakini kalau advokat dalam membela suatu perkara dilakukan dengan kualitas yang benar, maka hakim akan memutus suatu perkara secara tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RN)












































