Jakarta, innews.co.id – Penikaman kapten pesawat oleh seorang kopilot pesawat FlyDubai, Rabu lalu, telah mengakibatkan kegaduhan, hingga akhirnya penerbangan diambil alih oleh penumpang yang melakukan pendaratan darurat di Arab Saudi.
Praktisi hukum penerbangan sekaligus Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU) Indonesia Andre Rahadian, SH., LL.M., menjelaskan bahwa industri penerbangan dibangun dengan prinsip layered security (keamanan berlapis).
“Tidak ada satu lapisan perlindungan yang dianggap cukup. Ketika satu lapisan gagal, lapisan lainnya diharapkan mampu mencegah situasi berkembang menjadi insiden serius,” kata Andre, di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, prinsip yang sama seharusnya berlaku terhadap risiko dari dalam. Mulai dari pemeriksaan latar belakang awak (crew vetting), penilaian psikologis (psychological assessment), evaluasi berkala dan sistem pelaporan (reporting system), prosedur kokpit (cockpit procedures), hingga mekanisme intervensi ketika muncul perilaku yang tidak biasa perlu dipandang sebagai bagian dari satu sistem keselamatan yang saling terhubung.
“Dari peristiwa yang terjadi di FlyDubai, pelajaran terpentingnya bukan bahwa manusia tidak bisa dipercaya. Justru sebaliknya,” imbuh Partners di Dentons HPRP ini.
Keselamatan penerbangan (aviation safety) selalu berangkat dari kenyataan bahwa manusia bisa mengalami tekanan, melakukan kesalahan, atau mengambil keputusan yang tidak terduga. Karena itu, sistem harus dirancang agar satu tindakan manusia tidak dengan mudah berubah menjadi sebuah bencana.
“Sistem keamanan yang baik tidak sekadar mencegah ancaman masuk. Sistem tersebut juga harus mampu mendeteksi risiko yang sudah berada di dalam,” tukas Ketum Iluni UI periode 2019-2022 ini. (RN)














































