Jakarta, innews.co.id – Reforma agraria bukan hanya bicara soal penataan tanah, tetapi juga tentang bagaimana regulasi dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
Hal tersebut dikatakan praktisi hukum senior Andre Rahadian, SH., LL.M., saat menjadi pembicara pada Business Policy Dialogue bertema “Bedah Regulasi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dan Keterkaitannya terhadap Dunia Usaha”, kolaborasi Kadin Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang dan Perwilayahan Ekonomi bersama Dentons HPRP, di Kantor Dentons HPRP, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dijelaskan, UU PRA yang disahkan DPR pada 22 September 2026 lalu harus memiliki implikasi positif terhadap dunia usaha.
“UU PRA membawa tujuan untuk menciptakan kesejahteraan, khususnya bagi petani dan masyarakat adat, sekaligus meminimalkan ketimpangan penguasaan tanah. Namun, implementasinya perlu memperhatikan berbagai perspektif, termasuk aspirasi dan kebutuhan dunia usaha,” jelas Partners di Dentons HPRP ini.
Menurutnya, diskusi tersebut menjadi semakin penting menjelang penyusunan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) serta berbagai peraturan pelaksana, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Ketua Umum Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2022 ini menegaskan, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya mencapai tujuan keadilan sosial, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkelanjutan.
“Jangan sampai praktik reforma agraria justru malah mempersulit dunia usaha untuk berkembang. Kesinambungan dunia usaha harus menjadi perhatian penting,” tukasnya.
Ditambahkannya, masih banyak aspek yang perlu didalami, khususnya bagaimana aturan pelaksanaannya nanti akan berdampak terhadap dunia usaha dan berbagai sektor yang berkaitan dengan pemanfaatan serta pengelolaan tanah.
Dirinya berharap BRAN harus mampu menciptakan keseimbangan dan kepastian hukum antara penataan tanah, keadilan, dan pemerataan, baik kepada masyarakat, negara, maupun pelaku usaha. (RN)














































