Jakarta, innews.co.id – Salah kaprah bila pendirian organisasi advokat (OA) harus atas persetujuan Mahkamah Agung (MA). Sebab, advokat adalah profesi yang mandiri dan independen, bukan organ negara.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Peradi Profesional, Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH., menyikapi uji materi yang dilakukan sejumlah advokat di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Permohonan pendirian organisasi advokat tidak perlu dan tidak boleh disyaratkan harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung,” ujarnya, di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, advokat adalah profesi dan organisasi mandiri, bukan organ negara.
Secara yuridis, sambungnya, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, organisasi advokat adalah organisasi profesi, bukan lembaga negara. Bersifat mandiri (independen) dan tidak berada di bawah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
“Karenanya, meminta persetujuan MA sama saja dengan menempatkan advokat di bawah kekuasaan yudikatif. Jelas, ini bertentangan dengan prinsip officium nobile (profesi bebas & terhormat),” serunya.
Selain itu, dilihat dari fungsinya, MA bukan lembaga yang mengizinkan sebuah organisasi berdiri. Tugas MA jelas yakni, mengadili perkara, mengawasi peradilan, dan membina teknis yudisial. Dengan kata lain, tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan organisasi profesi atau memberi izin pendirian organisasi advokat.
“Jadi, jika MA diberi peran ini (mengesahkan OA, maka sudah termasuk ultra vires (melampaui kewenangan),” tegasnya.
Arthur menekankan, ada risiko besar bila OA harus atas persetujuan MA. Hal tersebut berpotensi terjadi monopoli OA, ada kemungkinkan muncul like or dislike di mana MA bisa menentukan siapa boleh/tidak boleh berdiri.
Juga ada potensi konflik kepentingan (hakim versua advokat) dan pastinya mengancam independensi profesi advokat. “Tentu ini sangat berbahaya bagi negara hukum (rechtstaat),” tukasnya.
Tak perlu izin tambahan
Lebih jauh Arthur menguraikan bahwa legalitas organisasi (termasuk OA) sudah ada di Kementerian Hukum.
“Semua organisasi berbadan hukum disahkan oleh Kemenkum (AHU) dan berdasarkan UU Perkumpulan/Badan Hukum. Karena itu, legitimasi OA secara hukum sudah sah melalui Kemenkum dan tidak perlu ‘izin tambahan’ lagi,” urainya.
Arthur menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa OA tidak harus tunggal secara absolut dan negara tidak boleh memonopoli organisasi profesi.
“Artinya, kalau harus menambahkan harus atas izin/restu dari MA lagi, maka itu sebuah langkah mundur,” pungkasnya. (RN)












































