Kamis, Maret 19, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

    Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi

    WNI Jadi Korban, Ketum INNI Minta Pemerintah Usut Ledakan Kapal di Selat Hormuz

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

  • Ekonomi & Bisnis
    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Diana Dewi: Jadikan Ramadan Perjalanan Spiritual yang Bermakna

    Ramadan Suci, Diana Dewi Ajak Rakyat Indonesia Doakan Bangsa dan Negara

  • Humaniora
    Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

    Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

    Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

    Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

    Bukber IKPNI Wujud Silahturahmi Keluarga Pahlawan Nasional

    Bukber IKPNI Wujud Silahturahmi Keluarga Pahlawan Nasional

    Tebus Sembako Murah, KADIN DKI tidak hanya bergerak, tapi juga berbuat untuk warga

    Tebus Sembako Murah, KADIN DKI tidak hanya bergerak, tapi juga berbuat untuk warga

    Pesan Politis Dibalik Bukber MKGR dan Bapera DKI Jakarta

    Pesan Politis Dibalik Bukber MKGR dan Bapera DKI Jakarta

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

  • Eksklusif
    Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

    Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

  • Inspirasi
    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

    Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi

    WNI Jadi Korban, Ketum INNI Minta Pemerintah Usut Ledakan Kapal di Selat Hormuz

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

  • Ekonomi & Bisnis
    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Diana Dewi: Jadikan Ramadan Perjalanan Spiritual yang Bermakna

    Ramadan Suci, Diana Dewi Ajak Rakyat Indonesia Doakan Bangsa dan Negara

  • Humaniora
    Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

    Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

    Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

    Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

    Bukber IKPNI Wujud Silahturahmi Keluarga Pahlawan Nasional

    Bukber IKPNI Wujud Silahturahmi Keluarga Pahlawan Nasional

    Tebus Sembako Murah, KADIN DKI tidak hanya bergerak, tapi juga berbuat untuk warga

    Tebus Sembako Murah, KADIN DKI tidak hanya bergerak, tapi juga berbuat untuk warga

    Pesan Politis Dibalik Bukber MKGR dan Bapera DKI Jakarta

    Pesan Politis Dibalik Bukber MKGR dan Bapera DKI Jakarta

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

  • Eksklusif
    Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

    Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

  • Inspirasi
    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

JPU: Terdakwa MN dan Kuasa Hukumnya Lebih Banyak Berasumsi dan Coba Alihkan Fakta Hukum

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:2 menit dibaca
0
JPU: Terdakwa MN dan Kuasa Hukumnya Lebih Banyak Berasumsi dan Coba Alihkan Fakta Hukum

Sidang dugaan pemalsuan putusan MA, penipuan, dan penggelapan dengan terdakwa Marthen Napang

Jakarta, innews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, baik terdakwa Marthen Napang dan kuasa hukumnya lebih banyak berasumsi saat menyampaikan nota pembelaan yang dibacakan di depan persidangan dua minggu lalu.

“Terdakwa dan kuasa hukumnya lebih banyak berasumsi dan terkesan mencoba mengalihkan fakta hukum, bahkan mencoba memojokkan saksi korban dengan hal lain diluar pokok perkara,” ujar Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, pada sidang kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung, penipuan, dan penggelapan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Penuntut Umum menilai penasihat hukum terdakwa berupaya mengalihkan seolah-olah peristiwa pidana hanya mengenai uang yang telah diterima oleh terdakwa dari saksi korban John Palinggi tanpa melihat peristiwa pidana yang menyebabkan saksi John Palinggi bersedia menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa.

“Fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi jelas terungkap adanya 4 contoh putusan MA yang membuat saksi John Palinggi percaya dengan terdakwa untuk mengurus perkara kasasi Aki Setiawan. Selanjutnya, terdakwa mengirim putusan MA kasus tersebut melalui surat elektronik ke John Palinggi, yang ternyata palsu. Kami menduga, memang sejak awal terdakwa menghendaki untuk mendapatkan uang dari saksi korban,” beber Penuntut Umum.

Terkait alasan John Palinggi melaporkan terdakwa, seperti yang didalilkan kuasa hukumnya, bagi JPU, sangatlah mengada-ada karena dalam penanganan perkara pidana untuk motif hanya dimiliki oleh tersangka/ terdakwa, bukan saksi/pelapor.

“Motif dalam tindak pidana adalah alasan yang mendorong seseorang melakukan suatu perbuatan, baik yang benar maupun yang salah. Motif merupakan salah satu elemen dasar yang menentukan tanggung jawab seseorang atas kejahatan yang dilakukan,” beber JPU.

Terkait 4 contoh putusan MA yang diserahkan terdakwa ke John Palinggi, JPU menilai penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya hanya memahami konteks masalah penyerahan 4 putusan tersebut secara parsial.

“Kalau memahami secara keseluruhan fakta dapat diketahui maksud dan tujuan dari terdakwa selain untuk mendapatkan uang milik saksi John Palinggi, terdakwa bertujuan juga untuk meyakinkan saksi John Palinggi kalau terdakwa merupakan seseorang dengan kemampuan beracara dengan 4 putusan yang diakui sebagai perkara yang berhasil diselesaikan oleh terdakwa. Kami berpendapat tidak ada korelasi antara pendidikan terdakwa dengan penggunaan surat berupa putusan yang seolah-olah diterbitkan oleh MA yang diserahkan kepada terdakwa, karena dengan memperhatikan serangkaian perbuatan terdakwa terlihat kesengajaan dan keinginan dari terdakwa untuk meyakinkan John Palinggi,” bebernya.

Lainnya, tentang pengiriman uang dari John Palinggi ke rekening Elsa Novita, Sueb, dan Syahyudin, JPU menilai semua alasan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa tidak disertai bukti-bukti yang konkrit, bahkan cenderung absurb dengan keterangan saksi yang dihadirkan. Oleh karena itu, nota pembelaan terdakwa harus dikesampingkan. Terlebih lagi, diketahui John Palinggi sama sekali tidak mengenal Elsa Novita, Sueb, dan Syahyudin, sementara Marthen Napang mengenal mereka karena pernah bertransaksi jual-beli tanah.

JPU menegaskan, semua dakwaan yang didampaikan adalah benar dan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Karenanya, JPU memohon agar Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusannya sebagai berikut :

  1. Menerima Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa Prof. Dr Marthen Napang, SH., MH

  2. Menolak dan mengesampingkan seluruh isi Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Prof. Dr Marthen Napang, SH., MH

  3. Menghukum terdakwa Prof. Dr Marthen Napang, SH., MH sesuai dengan tuntutan pidana yang kami bacakan dan ajukan pada Sidang hari Senin, 23 September 2024, yakni 4 tahun penjara. (RN)

Post Views: 891
Tag: Dr. John PalinggiJPUMahkamah AgungMarthen NapangPN Jakarta Pusat
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Asep Ridwan, Aktifis Kampus yang Terus Berkarya di Wadah Alumnus

Berita Berikutnya

Jelang Munas IKA FH Undip, Asep Ridwan Siapkan Program Mumpuni & Komprehensif

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif
Politik & Hukum

Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

18 Maret 2026
Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru
Politik & Hukum

Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

11 Maret 2026
Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi
Politik & Hukum

WNI Jadi Korban, Ketum INNI Minta Pemerintah Usut Ledakan Kapal di Selat Hormuz

10 Maret 2026
IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim
Politik & Hukum

IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

9 Maret 2026
SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas
Politik & Hukum

SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

7 Maret 2026
Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru
Politik & Hukum

Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

6 Maret 2026
Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional
Politik & Hukum

Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional

6 Maret 2026
Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999
Politik & Hukum

Dr. H. Sutrisno: Tak Perlu Kuatir Pensiunan Profesi Lain Jadi Advokat

5 Maret 2026
Waketum AAI ON: Dunia Advokat Bisa Rusak Gegara Pensiunan Sarjana Hukum Alih Profesi Jadi Lawyer
Politik & Hukum

Waketum AAI ON: Dunia Advokat Bisa Rusak Gegara Pensiunan Sarjana Hukum Alih Profesi Jadi Lawyer

4 Maret 2026
Berita Berikutnya
Jelang Munas IKA FH Undip, Asep Ridwan Siapkan Program Mumpuni & Komprehensif

Jelang Munas IKA FH Undip, Asep Ridwan Siapkan Program Mumpuni & Komprehensif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

19 Maret 2026
M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

19 Maret 2026
Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

18 Maret 2026
Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

18 Maret 2026
Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

18 Maret 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

19 Maret 2026
M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

19 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID