JPU: Terdakwa MN dan Kuasa Hukumnya Lebih Banyak Berasumsi dan Coba Alihkan Fakta Hukum

Sidang dugaan pemalsuan putusan MA, penipuan, dan penggelapan dengan terdakwa Marthen Napang

Jakarta, innews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, baik terdakwa Marthen Napang dan kuasa hukumnya lebih banyak berasumsi saat menyampaikan nota pembelaan yang dibacakan di depan persidangan dua minggu lalu.

“Terdakwa dan kuasa hukumnya lebih banyak berasumsi dan terkesan mencoba mengalihkan fakta hukum, bahkan mencoba memojokkan saksi korban dengan hal lain diluar pokok perkara,” ujar Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, pada sidang kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung, penipuan, dan penggelapan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Penuntut Umum menilai penasihat hukum terdakwa berupaya mengalihkan seolah-olah peristiwa pidana hanya mengenai uang yang telah diterima oleh terdakwa dari saksi korban John Palinggi tanpa melihat peristiwa pidana yang menyebabkan saksi John Palinggi bersedia menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa.

“Fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi jelas terungkap adanya 4 contoh putusan MA yang membuat saksi John Palinggi percaya dengan terdakwa untuk mengurus perkara kasasi Aki Setiawan. Selanjutnya, terdakwa mengirim putusan MA kasus tersebut melalui surat elektronik ke John Palinggi, yang ternyata palsu. Kami menduga, memang sejak awal terdakwa menghendaki untuk mendapatkan uang dari saksi korban,” beber Penuntut Umum.

Terkait alasan John Palinggi melaporkan terdakwa, seperti yang didalilkan kuasa hukumnya, bagi JPU, sangatlah mengada-ada karena dalam penanganan perkara pidana untuk motif hanya dimiliki oleh tersangka/ terdakwa, bukan saksi/pelapor.

“Motif dalam tindak pidana adalah alasan yang mendorong seseorang melakukan suatu perbuatan, baik yang benar maupun yang salah. Motif merupakan salah satu elemen dasar yang menentukan tanggung jawab seseorang atas kejahatan yang dilakukan,” beber JPU.

Terkait 4 contoh putusan MA yang diserahkan terdakwa ke John Palinggi, JPU menilai penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya hanya memahami konteks masalah penyerahan 4 putusan tersebut secara parsial.

“Kalau memahami secara keseluruhan fakta dapat diketahui maksud dan tujuan dari terdakwa selain untuk mendapatkan uang milik saksi John Palinggi, terdakwa bertujuan juga untuk meyakinkan saksi John Palinggi kalau terdakwa merupakan seseorang dengan kemampuan beracara dengan 4 putusan yang diakui sebagai perkara yang berhasil diselesaikan oleh terdakwa. Kami berpendapat tidak ada korelasi antara pendidikan terdakwa dengan penggunaan surat berupa putusan yang seolah-olah diterbitkan oleh MA yang diserahkan kepada terdakwa, karena dengan memperhatikan serangkaian perbuatan terdakwa terlihat kesengajaan dan keinginan dari terdakwa untuk meyakinkan John Palinggi,” bebernya.

Lainnya, tentang pengiriman uang dari John Palinggi ke rekening Elsa Novita, Sueb, dan Syahyudin, JPU menilai semua alasan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa tidak disertai bukti-bukti yang konkrit, bahkan cenderung absurb dengan keterangan saksi yang dihadirkan. Oleh karena itu, nota pembelaan terdakwa harus dikesampingkan. Terlebih lagi, diketahui John Palinggi sama sekali tidak mengenal Elsa Novita, Sueb, dan Syahyudin, sementara Marthen Napang mengenal mereka karena pernah bertransaksi jual-beli tanah.

JPU menegaskan, semua dakwaan yang didampaikan adalah benar dan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Karenanya, JPU memohon agar Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusannya sebagai berikut :

  1. Menerima Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa Prof. Dr Marthen Napang, SH., MH

  2. Menolak dan mengesampingkan seluruh isi Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Prof. Dr Marthen Napang, SH., MH

  3. Menghukum terdakwa Prof. Dr Marthen Napang, SH., MH sesuai dengan tuntutan pidana yang kami bacakan dan ajukan pada Sidang hari Senin, 23 September 2024, yakni 4 tahun penjara. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan