Rabu, Juni 18, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Fadli Zon Tidak Usah Cari Sensasi

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Israel vs Iran, Diana Dewi Ajak Pengusaha Siapkan Skenario Mitigasi Ekonomi

    Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

    Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Platform E-commerce Asing Jadi Ancaman? Ini Kata Ketum Kadin Jakarta

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

  • Humaniora
    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Ketum PITI: Pancasila ‘Senjata’ Ampuh Lawan Konten Negatif di Medsos

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

  • Eksklusif
    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

  • Inspirasi
    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Tak Perlu Alergi Dengan Revisi UU TNI

    Komitmen dan Konsisten Kunci Sukses John Palinggi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Fadli Zon Tidak Usah Cari Sensasi

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Israel vs Iran, Diana Dewi Ajak Pengusaha Siapkan Skenario Mitigasi Ekonomi

    Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

    Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Platform E-commerce Asing Jadi Ancaman? Ini Kata Ketum Kadin Jakarta

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

  • Humaniora
    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Ketum PITI: Pancasila ‘Senjata’ Ampuh Lawan Konten Negatif di Medsos

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

  • Eksklusif
    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

  • Inspirasi
    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Tak Perlu Alergi Dengan Revisi UU TNI

    Komitmen dan Konsisten Kunci Sukses John Palinggi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

JPU: Terdakwa MN dan Kuasa Hukumnya Lebih Banyak Berasumsi dan Coba Alihkan Fakta Hukum

admin oleh admin
6 Februari 2025
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:2 menit dibaca
0
JPU: Terdakwa MN dan Kuasa Hukumnya Lebih Banyak Berasumsi dan Coba Alihkan Fakta Hukum

Sidang dugaan pemalsuan putusan MA, penipuan, dan penggelapan dengan terdakwa Marthen Napang

Jakarta, innews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, baik terdakwa Marthen Napang dan kuasa hukumnya lebih banyak berasumsi saat menyampaikan nota pembelaan yang dibacakan di depan persidangan dua minggu lalu.

“Terdakwa dan kuasa hukumnya lebih banyak berasumsi dan terkesan mencoba mengalihkan fakta hukum, bahkan mencoba memojokkan saksi korban dengan hal lain diluar pokok perkara,” ujar Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, pada sidang kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung, penipuan, dan penggelapan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Penuntut Umum menilai penasihat hukum terdakwa berupaya mengalihkan seolah-olah peristiwa pidana hanya mengenai uang yang telah diterima oleh terdakwa dari saksi korban John Palinggi tanpa melihat peristiwa pidana yang menyebabkan saksi John Palinggi bersedia menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa.

“Fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi jelas terungkap adanya 4 contoh putusan MA yang membuat saksi John Palinggi percaya dengan terdakwa untuk mengurus perkara kasasi Aki Setiawan. Selanjutnya, terdakwa mengirim putusan MA kasus tersebut melalui surat elektronik ke John Palinggi, yang ternyata palsu. Kami menduga, memang sejak awal terdakwa menghendaki untuk mendapatkan uang dari saksi korban,” beber Penuntut Umum.

Terkait alasan John Palinggi melaporkan terdakwa, seperti yang didalilkan kuasa hukumnya, bagi JPU, sangatlah mengada-ada karena dalam penanganan perkara pidana untuk motif hanya dimiliki oleh tersangka/ terdakwa, bukan saksi/pelapor.

“Motif dalam tindak pidana adalah alasan yang mendorong seseorang melakukan suatu perbuatan, baik yang benar maupun yang salah. Motif merupakan salah satu elemen dasar yang menentukan tanggung jawab seseorang atas kejahatan yang dilakukan,” beber JPU.

Terkait 4 contoh putusan MA yang diserahkan terdakwa ke John Palinggi, JPU menilai penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya hanya memahami konteks masalah penyerahan 4 putusan tersebut secara parsial.

“Kalau memahami secara keseluruhan fakta dapat diketahui maksud dan tujuan dari terdakwa selain untuk mendapatkan uang milik saksi John Palinggi, terdakwa bertujuan juga untuk meyakinkan saksi John Palinggi kalau terdakwa merupakan seseorang dengan kemampuan beracara dengan 4 putusan yang diakui sebagai perkara yang berhasil diselesaikan oleh terdakwa. Kami berpendapat tidak ada korelasi antara pendidikan terdakwa dengan penggunaan surat berupa putusan yang seolah-olah diterbitkan oleh MA yang diserahkan kepada terdakwa, karena dengan memperhatikan serangkaian perbuatan terdakwa terlihat kesengajaan dan keinginan dari terdakwa untuk meyakinkan John Palinggi,” bebernya.

Lainnya, tentang pengiriman uang dari John Palinggi ke rekening Elsa Novita, Sueb, dan Syahyudin, JPU menilai semua alasan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa tidak disertai bukti-bukti yang konkrit, bahkan cenderung absurb dengan keterangan saksi yang dihadirkan. Oleh karena itu, nota pembelaan terdakwa harus dikesampingkan. Terlebih lagi, diketahui John Palinggi sama sekali tidak mengenal Elsa Novita, Sueb, dan Syahyudin, sementara Marthen Napang mengenal mereka karena pernah bertransaksi jual-beli tanah.

JPU menegaskan, semua dakwaan yang didampaikan adalah benar dan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Karenanya, JPU memohon agar Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusannya sebagai berikut :

  1. Menerima Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa Prof. Dr Marthen Napang, SH., MH

  2. Menolak dan mengesampingkan seluruh isi Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Prof. Dr Marthen Napang, SH., MH

  3. Menghukum terdakwa Prof. Dr Marthen Napang, SH., MH sesuai dengan tuntutan pidana yang kami bacakan dan ajukan pada Sidang hari Senin, 23 September 2024, yakni 4 tahun penjara. (RN)

Post Views: 269
Tag: Dr. John PalinggiJPUMahkamah AgungMarthen NapangPN Jakarta Pusat
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Asep Ridwan, Aktifis Kampus yang Terus Berkarya di Wadah Alumnus

Berita Berikutnya

Jelang Munas IKA FH Undip, Asep Ridwan Siapkan Program Mumpuni & Komprehensif

Berita Terkait

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

17 Juni 2025
RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR
Politik & Hukum

RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

17 Juni 2025
Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman
Politik & Hukum

Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

17 Juni 2025
Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

17 Juni 2025
Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

16 Juni 2025
Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI
Politik & Hukum

Hendardi: Fadli Zon Tidak Usah Cari Sensasi

16 Juni 2025
Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri
Politik & Hukum

Serian Wijatno: Jangan Ada yang Ditutupi Dalam Penulisan Ulang Sejarah Bangsa

16 Juni 2025
Tuntas! Pembangunan Mushola Tak Berizin di TaTor Distop dan Dibongkar
Politik & Hukum

Tuntas! Pembangunan Mushola Tak Berizin di TaTor Distop dan Dibongkar

15 Juni 2025
Pakar Hukum: Hapus Praktek Kartel Ciptakan Keadilan Berusaha
Politik & Hukum

Pakar Hukum: Hapus Praktek Kartel Ciptakan Keadilan Berusaha

15 Juni 2025
Berita Berikutnya
Jelang Munas IKA FH Undip, Asep Ridwan Siapkan Program Mumpuni & Komprehensif

Jelang Munas IKA FH Undip, Asep Ridwan Siapkan Program Mumpuni & Komprehensif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

26 Mei 2025
Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

26 Mei 2025
Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025

Terkini

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

17 Juni 2025
RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

17 Juni 2025
Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

17 Juni 2025
Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

17 Juni 2025
Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

16 Juni 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

17 Juni 2025
RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

17 Juni 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID