Jakarta, innews.co.id – Perlawanan Prof Marthen Napang untuk menghindari jerat hukuman terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan keputusan Mahkamah Agung, akhirnya kandas. MA telak-telak menolak kasasinya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini pun harus bersiap masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Penolakan kasasi dengan nomor 1394/K/PID/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 tersebut, disampaikan oleh tiga hakim MA yakni, Jupriyadi (Hakim Ketua) bersama dua anggota Noor Edi Yono dan Tama Ulinta br. Tarigan. Amar putusannya menyatakan, menolak kasasi Penuntut Umum (Termohon/Pemohon) dan menolak kasasi Terdakwa (Prof. Dr. Marthen Napang, SH., MH).

Ditolaknya kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan PT DKI Jakarta yang memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
“Benar, kasasi ditolak. Terpidana wajib menjalani hukuman sesuai putusan banding PT DKI Jakarta,” kata H. Muhammad Iqbal, kuasa hukum Dr. John Palinggi, dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Piter de Rozari, kuasa hukum John Palinggi lainnya menambahkan, “Begitu salinan putusan diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke Kejaksaan, maka Jaksa akan langsung mengeksekusi yang bersangkutan untuk masuk tahanan”.
“Paling 1-2 pekan kedepan salinan putusan sudah diterima PN Jakpus” terang Iqbal.
Dijelaskan, upaya hukum lain yang bisa ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK). Namun, PK tidak menghalangi eksekusi.
“PK tidak menghalangi eksekusi. PK adalah upaya hukum luar biasa dan alasan ada bukti baru, putusan bertentangan atau ada kekhilafan hakim dalam memutuskan,” bebernya.
Dengan tegas Iqbal mengatakan, begitu salinan putusan diterima, Jaksa wajib mengeksekusi yang bersangkutan karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, gelar Guru Besar (Profesor) yang disandang Marthen Napang juga bakal dicopot oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). (RN)













































