Kasus Dugaan Laporan Palsu Marthen Napang P-21, Nasibnya Diujung Tanduk?

Marthen Napang dan surat dari Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jakarta, innews.co.id – Kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Prof Dr. Marthen Napang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Artinya, dalam waktu dekat Guru Besar Universitas Hasanuddin akan segera duduk di kursi pesakitan. Bila dinyatakan bersalah, otomatis jabatan guru besarnya akan dicabut.

Terkait status perkara Marthen Napang dibenarkan oleh Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr. John N. Palinggi. “Benar, perkaranya sudah P-21. Setelah pihak Kejati Sulsel menerima barang bukti dan tersangka, maka akan dijadwalkan persidangan,” kata Iqbal, di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Dalam perkara ini, kata Iqbal, Marthen Napang yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan STT Intim Makassar ini diduga telah melanggar Pasal 220 KUHPidana dan atau Pasal 137 KUHPidana.

Dalam suratnya kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel bernomor B-3700/P.4.4/Eku.1/07/23, Kejati Sulsel dengan jelas menyatakan setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.

Pihak Kejati Sulsel juga meminta Dirreskrimum Polda Sulsel untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Semoga dalam satu minggu kedepan, setelah pihak Kejati Sulsel sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, maka perkara akan dilimpahkan ke pengadilan dan menetapkan majelis hakim yang menanganinya,” jelas Iqbal.

Diakuinya, selama ini kasus tersebut berjalan lambat. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan di Kejati Sulsel sehingga tidak langsung menyatakan P-21. “Tapi kita bersyukur sekarang sudah P-21, artinya akan masuk ke tahap persidangan,” imbuhnya.

Palsukan Putusan MA

Dikisahkan, awalnya ada temuan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung yang dilakukan Marthen Napang, terhadap perkara H. Setiawan, yang sudah dianggap sebagai orangtua sendiri oleh John Palinggi.

Karena ketahuan seperti itu, ketika coba dihubungi melalui ponselnya, tidak bisa. Begitu juga melalui e-mail tak direspon. Kecewa dengan hal tersebut, John Palinggi melaporkan Marthen ke Polda Metro Jaya. “Saat ini, prosesnya tetap berjalan, meski sempat mangkrak sekian lama,” aku Iqbal.

Marthen Napang sempat melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Setelah dilakukan gelar perkara, yang menghadirkan pihak terkait, ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti.

Tak puas, Marthen mempraperadilankan pihak Polrestabes Makassar. Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan Marthen. “Berdasarkan hal tersebut, John Palinggi memutuskan melaporkan Marthen dengan tuduhan membuat laporan palsu ke Polda Sulsel,” urainya.

Iqbal berharap, kasus Marthen ini bisa segera disidangkan karena masih ada kasus-kasus lainnya yang saat ini tengah berjalan di Polda Metro Jaya. “Fatal sekali dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat keputusan MA yang dilakukan oleh Marthen Napang,” tandasnya.

Selain berprofesi sebagai dosen di Universitas Hasanuddin Makassar, Marthen Napang juga tercatat sebagai Pengawas di Akademi Terapu Wicara yang beralamat di Jl. Kramat VII No. 27, Jakarta Pusat. Dirinya juga kerap mencantumkan gelar profesor sejak lama. Padahal, pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional, Fakultas Hukum Unhas, Makassar, yang diembannya, baru dilakukan pada 18 Agustus 2022 lalu.

Ketika coba dikonfirmasi melalui ponselnya, hingga berita ini diturunkan, Marthen Napang belum merespon. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan