Ketum AKHKI: Cukup Bayar Royalti ke LMKN, Lagu Bisa Dipakai Komersial

Dr. Suyud Margono Ketum AKHKI menjadi pembicara pada seminar bertajuk 'Hak Ekonomi dan Royalti Mendorong Masyarakat untuk Berkarya' yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah DKI Jakarta, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023 lalu

Jakarta, innews.co.id – Cukup dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), setiap orang dapat menggunakan lagu dalam bentuk ‘Layanan Publik yang Bersifat Komersial’.

Penegasan ini disampaikan Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam seminar bertajuk ‘Hak Ekonomi dan Royalti Mendorong Masyarakat untuk Berkarya’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah DKI Jakarta, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023 lalu.

Suyud menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 juncto PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Narasumber lain, Johnny Maukar Komisioner Bidang Keuangan LMKN menjelaskan, dasar kerja LMKN dalam Sistem Collective Management. “Sebagai institusi nirlaba berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait, guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti, sesuai Pasal 1 butir 22 UUHC Tahun 2014. Oleh karena itu, kinerja LMK untuk kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait,” paparnya.

Sementara itu, Dwiki Dharmawan, Sekjen Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) yang juga seorang musisi mengatakan, penggunaan ciptaan secara elektronik dan masalah keberadaan maha data (big data) dari blockchain digunakan banyak pelaku industri musik. Itu berdampak pada semakin mudahnya membuat musik dari platform digital yang digunakan dan dinikmati publik.

“Selain itu, transformasi dunia digital berdampak makin mudahnya penciptaan, publikasi, dan reproduksi musik, sehingga menjadi urgen keberadaan Sistem Informasi Lagu/Musik guna transparansi dan distribusi royalti, untuk selanjutnya sebagai dasar bagi LMKN dalam pengelolaan royalti dari lagu/musik yang digunakan secara komersial,” terangnya.

Lebih jauh Suyud Margono menegaskan bahwa Konsultan KI berperan dalam tata kelola hak ekonomi dan royalti terhadap publikasi dan penggunaan lagu/musik. Peran tersebut secara normatif-praktis sebagai advisor dan pendamping sehingga tidak saja scope of works profesi Konsultan KI, tapi juga bagi stakeholders tata kelola industri lagu/musik. “Hal tersebut pada gilirannya dapat diterapkan sebagai rencana strategis kekakayan intelektual nasional yang ditujukan agar masyarakat sejahtera,” imbuh Suyud Margono. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan