Konsultan KI Wajib Pahami Teknis Pemeriksaan Substantif Paten

Technical Training Program on Intellectual Property secara daring bertajuk "Pemeriksaan Substantif Paten" yang diselenggarakan atas prakarsa AKHKI dan merupakan kegiatan rutin yang didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023 lalu

Jakarta, innews.co.id – Penguasaan teknis pemeriksaan substantif paten menjadi keharusan yang harus dipahami oleh para Konsultan Kekayaan Intelektual (KI).

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, permohonan pendaftaran paten terhadap invensi yang dimiliki inventor merupakan keterampilan yang tidak saja bersifat administratif, tapi juga termasuk teknis substansi paten,” kata Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), saat memberikan opening speech pada Technical Training Program on Intellectual Property secara daring bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” yang diselenggarakan atas prakarsa AKHKI dan merupakan kegiatan rutin yang didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023 lalu.

Dijelaskan, profesi Konsultan KI harus mampu memberikan konsultasi klien (pemberi kuasa) dalam maupun luar negeri dalam rangka permohonan pendaftaran paten terhadap invensi yang dimiliki inventor.

Menurut Suyud, hal ini penting karena terkait dengan kemampuan teknis substantif invensi sehingga diperoleh pemahaman yang komprehensif untuk menjadi semakin profesional dalam menyusun deskripsi paten bagi kepentingan klien yang merupakan inventor maupun entitas di bidang industri dan teknologi muktahir.

Kegiatan pelatihan khusus (specific purposes training) ini diikuti oleh peserta yang pada umumnya konsultan KI sebagai kuasa permohonan paten, baik domestik maupun internasional, peneliti, inventor, dan perusahaan berbasis teknologi. Tampil sebagai narasumber Rifan Fikri, ST (Pemeriksa Paten Ahli Madya Bidang Mekanika & Teknologi Umum) DJKI Kemenkum HAM RI, dengan moderator Maulitta Pramulasari, MH (Konsultan KI dan Bendahara Umum AKHKI), yang juga turut menyampaikan permasalahan masalah teknis pendaftaran paten.

Dalam paparannya, Rifan Fikri menyampaikan, secara deskripsi paten merupakan dokumen yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif, di mana harus ada kejelasan klaim yang akan diberi paten dengan beberapa poin di antaranya kategori klaim, konsistensi istilah, klaim dicirikan dengan hasil yang akan dicapai, parameter dalam klaim, klaim product by process, klaim penggunaan kedua, kejelasan gambar untuk klaim, pembatasan “range” fitur teknis invensi.

Lebih jauh Suyud Margono menegaskan, Konsutan KI harus selalu meng-upgrade and update pengetahuannya, meskipun pengalaman juga diperlukan dalam penyusuan deskripsi paten yang ditujukan bagi pemeriksaan substantif terhadap invensi.

Dia mengatakan, melalui training ini diharapkan sebagai upaya sosialisasi dan mendapatkan update dari mitra kelembagaan DJKI, khususnya Direktorat Paten, dalam penyusunan deskripsi paten sehingga kedepan semakin berkurang masalah klasik formal dari profesi Konsultan KI dalam pendaftaran paten, khususnya mengenai pemeriksaan substantif invensi pada deskripsi yang konsistensi terhadap parameter termasuk klaim invensi. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan