Marthen Napang Akui Tak Kenal Panitera MA, Lantas Siapa Pembuat Putusan Bodong?

Sidang lanjutan perkara pidana Nomor: 465/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Prof Marthen Napang, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (1/10/2024)

Jakarta, innews.co.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Mahkamah Agung, Marthen Napang mengaku tidak mengenal Febri Widjajanto Panitera Mahkamah Agung, yang disebut-sebut sebagai pihak yang berhubungan dengan dirinya dan mengirim e-mail terkait putusan perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017, yang diurus oleh Marthen.

“Saya tidak mengenal Pak Febri dan tidak pernah bertemu,” kata Marthen di muka Majelis Hakim, dalam sidang lanjutan perkara Nomor: 465/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Febri Widjajanto saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

“Saksi saat diperiksa mengaku tidak mengenal Pelapor Dr. John Palinggi maupun terdakwa dan tidak pernah terlibat dalam perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017,” kata JPU menyitir keterangan yang disampaikan Febri.

Febri juga memastikan bahwa putusan perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017, adalah ditolak, bukan kabul seperti yang disampaikan terdakwa ke Pelapor. Pun 4 berkas putusan MA yang konon ditunjukkan terdakwa ke Pelapor selain palsu juga tidak menggunakan model surat putusan yang lazim di MA.

Di persidangan Marthen juga mengaku tidak tahu menahu dengan 4 surat putusan MA yang dipalsukan. “Saya tidak tahu soal ke-4 surat itu,” kata Marthen dengan suara berat. Konon kabarnya, saat di kantor pelapor, Marthen sempat menunjukkan 12 putusan MA dari kasus yang berhasil ia urus. Diduga kuat itu untuk meyakinkan Pelapor bahwa terdakwa sudah ‘langganan’ urus kasus di MA.

Lantaran percaya, Pelapor pun menyerahkan pengurusan kasus orangtua angkatnya Aki Setiawan kepada terdakwa. Alhasil, ternyata ditipu juga, sampai-sampai Pelapor menghabiskan dana sebesar Rp 950 juta untuk operasional dan fee terdakwa sebagai pengacara. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan