Penuhi Amanat UU 18/2003, PERADI Serahkan Buku Daftar Anggota ke MA

PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan menyerahkan Buku Daftar Anggota kepada Mahkamah Agung RI yang diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr. Syarifuddin

Jakarta, innews.co.id – Sebagai bentuk ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Prof Otto Hasibuan menyerahkan buku daftar anggota ke Mahkamah Agung RI, Senin, 23/10/2023.

“Pagi ini, kami menyerahkan buku daftar anggota yang terupdate per 31 Desember 2022,” kata Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, kepada innews, di Jakarta, hari ini.

Menurutnya, ini sebagai bentuk pertanggung jawaban sekaligus memenuhi amanat UU 18/2003, khususnya Pasal 29 ayat 3. “Kami konsisten menjalankan UU 18/2003 karena disitu dituliskan bahwa daftar anggota wajib dilaporkan ke MA dan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah ini, kami akan menjadwalkan menyerahkan ke Kemenkumham,” jelasnya.

Di MA, rombongan DPN PERADI yang terdiri dari R. Dwiyanto Prihartono (Ketua Harian/Wakil Ketua Umum), Dr. H. Hermansyah Dulaimi (Sekretaris Jenderal), Dr. H. Saprianto Refa (Waketum Bidang Keanggotaan), Zul Armain Aziz (Waketum Bidang Publikasi), dan Riri Purbasari Dewi (Ketua Bidang Publikasi, Humas dan Protokoler), diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr. Syarifuddin, didampingi oleh Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MARI.

“Kami mengapresiasi penyerahan buku daftar anggota PERADI yang ada di seluruh Indonesia. Ini sebagai wujud transparansi dan kerja sama yang baik antara PERADI dengan MA,” ujar Syarifuddin melalui Kabiro Humas MARI Sobandi.

Di sisi lain, Dwiyanto menerangkan, dalam buku tersebut jelas tertera para advokat anggota peradi yang jumlahnya hampir 50.000 orang di seluruh Indonesia. “Ini merupakan jumlah anggota organisasi advokat terbanyak di Indonesia,” tukasnya.

Data tersebut juga, kata Dwiyanto, juga digunakan untuk keperluan internal PERADI, seperti musyawarah di cabang-cabang atau kegiatan lainnya. Harapannya, dengan dirilisnya buku daftar anggota ini, maka para pencari keadilan bisa mengetahui jelas advokat-advokat yang menjadi anggota PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan. “Dirilisnya buku daftar anggota ini juga berguna untuk para pencari keadilan sehingga memudahkan mencari advokat-advokat dengan latar organisasi yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan